Satpol PP Jaksel Akan Bongkar Lapangan Padel Tak Berizin di Cilandak Gubernur: Beberapa Program Pusat Sudah Berjalan di Rejang Lebong IRGC Konfirmasi Peluncuran Gelombang Pertama Serangan Roket ke Israel Indonesia dan Mimpi Kolektif Negara D-8: Menopang Harap dari Posisi Menunggu BI: Kapasitas Penyaluran Kredit Masih Longgar, Didorong untuk Percepat Pertumbuhan Pengamat Dorong Tetap Dibukanya Opsi Transit Saat Diskon Tiket Pesawat untuk Mudik

Humaniora

Menhaj Tegaskan Kepala Daerah Dilarang Menjadi Petugas Haji

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Jakarta — Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa para kepala daerah dan jajaran mereka tidak diperkenankan untuk bertugas sebagai petugas haji. Pernyataan ini disampaikan secara tegas oleh Menhaj sebagai sikap resmi kementerian terkait pembentukan dan penugasan petugas haji.

Pernyataan tersebut menegaskan adanya larangan yang ditujukan kepada pejabat daerah untuk mengambil peran sebagai petugas dalam pelaksanaan ibadah haji. Menhaj menyampaikan pesan ini agar ketentuan tersebut dipatuhi oleh seluruh pihak terkait, khususnya para kepala daerah dan aparatur yang berada di bawahnya.

Pernyataan resmi dari Menhaj menyiratkan batasan yang jelas antara peran penyelenggaraan pemerintah daerah dan tugas yang diberikan kepada petugas haji. Larangan ini menegaskan bahwa tugas pelayanan bagi jamaah haji harus ditempati oleh pihak yang ditunjuk sesuai ketentuan kementerian, bukan oleh pejabat kepala daerah.

Dalam konteks penyelenggaraan haji, keputusan seperti ini menjadi bentuk pengaturan peran untuk memastikan bahwa penugasan petugas haji mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh otoritas terkait. Menhaj menyampaikan hal tersebut untuk memberikan arahan kepada daerah agar tidak menugaskan kepala daerah atau jajarannya sebagai petugas haji.

Menhaj juga menggarisbawahi pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang telah disampaikan. Pernyataan itu dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih peran antara fungsi pemerintahan daerah dan tugas petugas yang menjalankan layanan langsung kepada jamaah haji.

Secara singkat, inti dari pernyataan Menhaj adalah pelarangan keterlibatan kepala daerah dalam posisi sebagai petugas haji. Pesan ini ditujukan untuk menjamin bahwa penugasan petugas haji dilakukan berdasarkan mekanisme yang ditentukan oleh kementerian, tanpa melibatkan pimpinan daerah sebagai petugas lapangan.

Gambar yang menyertai pernyataan Menhaj ini memberikan konteks visual terhadap pengumuman kebijakan tersebut. Foto yang menjadi ilustrasi berasal dari sumber resmi yang menyertai rilis berita terkait pernyataan Menhaj.

Pernyataan tegas dari Menhaj ini menjadi referensi bagi instansi terkait di daerah dalam menata dan menyesuaikan penugasan menjelang pelaksanaan ibadah haji, sehingga tidak terjadi praktik penugasan kepala daerah sebagai petugas haji. Langkah berikutnya bagi pihak daerah adalah menelaah dan memastikan bahwa penempatan petugas haji sesuai dengan arahan yang disampaikan oleh Kementerian Haji dan Umrah.

Dengan ditegaskannya larangan ini, Menhaj berupaya menjaga kejelasan peran dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan haji sehingga pelayanan kepada jamaah dapat berjalan dengan fokus pada tugas-tugas yang memang diperuntukkan bagi petugas haji.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Temanggung Ajak Murid TK Kunjungi Panti, Tekankan Pentingnya Empati Sejak Dini

27 Februari 2026 - 16:00 WIB

ANTARA News

Cahaya 1.008 Dipa dan Irama Damaru Mewarnai Malam di Candi Prambanan

27 Februari 2026 - 11:00 WIB

ANTARA News

Kemendikdasmen dan BPS Bersinergi Perkuat Ketepatan Data Pendidikan

27 Februari 2026 - 08:30 WIB

ANTARA News

Kemensos Perkuat Manajemen Guru Sekolah Rakyat Lewat Pelatihan

26 Februari 2026 - 19:30 WIB

ANTARA News

Human Initiative Buka Kembali Program “Qurban Early Bird” untuk Memperluas Jangkauan

26 Februari 2026 - 09:30 WIB

ANTARA News
Trending di Humaniora