Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa ada sebanyak 100 kabupaten dan kota di Indonesia yang saat ini dinyatakan bebas dari moratorium alih fungsi lahan. Pernyataan ini menunjukkan kemajuan dalam pengelolaan tata ruang dan pengendalian perubahan penggunaan lahan di daerah-daerah tersebut.
Moratorium alih fungsi lahan merupakan kebijakan pembatasan yang diterapkan pemerintah dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari konversi lahan pertanian atau lahan hutan menjadi zona non-produktif seperti kawasan perumahan atau industri tanpa perencanaan yang matang. Penghapusan moratorium ini berarti daerah-daerah tersebut telah memenuhi kriteria yang memungkinkan mereka untuk membuka kembali pengelolaan fungsi lahan secara terbatas dan terkontrol demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
Keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN ini diharapkan dapat membuka peluang bagi percepatan pembangunan wilayah dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan tata ruang yang baik. Nusron Wahid menegaskan, meski moratorium dicabut di 100 kabupaten/kota, prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan tetap menjadi prioritas dalam setiap pengambilan keputusan alih fungsi lahan.
Sektor pemerintahan daerah juga diimbau untuk terus meningkatkan pengawasan dan pengelolaan tata ruang sesuai dengan regulasi yang berlaku, agar tidak terjadi kerusakan ekologis atau penyalahgunaan lahan yang dapat merugikan masyarakat dan negara.
Dengan adanya pembaharuan kebijakan ini, diharapkan dapat membantu mempercepat pembangunan infrastruktur dan pemanfaatan lahan secara optimal di berbagai daerah, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas tanpa mengesampingkan fungsi ekologis yang ada.
Foto: ANTARA News






