PM Malaysia Doakan Kesembuhan Sultan Brunei yang Jalani Operasi Lutut Menjaga NTB dari Jaringan Penyelundupan Manusia: Tantangan di Pelabuhan Kecil Ancaman Child Grooming: Dampak Jangka Pendek dan Panjang pada Perkembangan Anak Huawei Umumkan 10 Tren Smart PV & ESS 2026 dengan Tema “All-Scenario Grid-Forming” 1,5 Juta Pegawai Kemenag Terlayani Lewat Pembelajaran Digital Sepanjang 2025 BBMKG Imbau Waspada: Gelombang Hingga 2,5 Meter Berpotensi Terjadi di Perairan Bali

Politik

Menteri ATR: 100 Kabupaten/Kota Dinyatakan Bebas Moratorium Alih Fungsi Lahan

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa ada sebanyak 100 kabupaten dan kota di Indonesia yang saat ini dinyatakan bebas dari moratorium alih fungsi lahan. Pernyataan ini menunjukkan kemajuan dalam pengelolaan tata ruang dan pengendalian perubahan penggunaan lahan di daerah-daerah tersebut.

Moratorium alih fungsi lahan merupakan kebijakan pembatasan yang diterapkan pemerintah dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari konversi lahan pertanian atau lahan hutan menjadi zona non-produktif seperti kawasan perumahan atau industri tanpa perencanaan yang matang. Penghapusan moratorium ini berarti daerah-daerah tersebut telah memenuhi kriteria yang memungkinkan mereka untuk membuka kembali pengelolaan fungsi lahan secara terbatas dan terkontrol demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN ini diharapkan dapat membuka peluang bagi percepatan pembangunan wilayah dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan tata ruang yang baik. Nusron Wahid menegaskan, meski moratorium dicabut di 100 kabupaten/kota, prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan tetap menjadi prioritas dalam setiap pengambilan keputusan alih fungsi lahan.

Sektor pemerintahan daerah juga diimbau untuk terus meningkatkan pengawasan dan pengelolaan tata ruang sesuai dengan regulasi yang berlaku, agar tidak terjadi kerusakan ekologis atau penyalahgunaan lahan yang dapat merugikan masyarakat dan negara.

Dengan adanya pembaharuan kebijakan ini, diharapkan dapat membantu mempercepat pembangunan infrastruktur dan pemanfaatan lahan secara optimal di berbagai daerah, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas tanpa mengesampingkan fungsi ekologis yang ada.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Prabowo Tetapkan Target Renovasi 60 Ribu Sekolah dalam Tahun Ini

13 Januari 2026 - 17:00 WIB

ANTARA News

Pilkada Langsung: Demokrasi Prosedural dan Keterbatasan Kesejahteraan Daerah

13 Januari 2026 - 12:30 WIB

ANTARA News

Wapres Gibran Kenakan Tas Noken saat Kunjungan dari Biak hingga Yahukimo

13 Januari 2026 - 11:30 WIB

ANTARA News

Hanya 294 dari 579 Anggota DPR Hadir pada Rapat Paripurna Ke-11 Masa Persidangan III

13 Januari 2026 - 11:00 WIB

ANTARA News

Prabowo Tegaskan Kekuatan Kabinet Merah Putih dan Imbau Waspada Terhadap Analisis Medsos

12 Januari 2026 - 21:30 WIB

ANTARA News
Trending di Politik