BBMKG Imbau Waspada: Gelombang Hingga 2,5 Meter Berpotensi Terjadi di Perairan Bali Unhas Kirim 10 Mahasiswa Keperawatan Ikuti Program Sakura Exchange di Jepang KPK Dalami Kegiatan HM Kunang Berdasarkan Keterangan Sopir Pribadi BPBD Jatim Cepat Perbaiki Peralatan Early Warning System Pasca Banjir BPJS Ketenagakerjaan Dorong Seluruh Mitra Ojol Manfaatkan Potongan Iuran DVI Polda Sulut Identifikasi Tiga Korban Kebakaran di Panti Wreda

Ekonomi

OJK Berikan Sanksi Administratif kepada 207 Pelaku Usaha Jasa Keuangan Sepanjang 2025

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah memberikan sanksi administratif kepada 207 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) sepanjang tahun 2025. Langkah ini merupakan upaya OJK untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan dalam sektor jasa keuangan di Indonesia.

Sanksi administratif tersebut dijatuhkan sebagai bentuk penegakan regulasi yang bertujuan memastikan bahwa pelaku usaha jasa keuangan menjalankan aktivitasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini penting untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap integritas sektor keuangan.

Meski jumlah PUJK yang mendapatkan sanksi cukup banyak, OJK menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari pengawasan berkelanjutan demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan transparan. Pihak OJK terus memantau pelaku usaha agar mematuhi peraturan yang berlaku serta melakukan perbaikan apabila ditemukan pelanggaran.

Keberadaan sanksi administratif menjadi sinyal kuat bagi pelaku usaha agar lebih disiplin dalam melaporkan, menjalankan tata kelola, dan memenuhi kewajiban hukum lainnya. Dengan pengawasan ketat, OJK berharap sektor jasa keuangan Indonesia semakin maju, terpercaya, dan mampu melayani masyarakat dengan optimal.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

BPJS Ketenagakerjaan Dorong Seluruh Mitra Ojol Manfaatkan Potongan Iuran

13 Januari 2026 - 21:00 WIB

ANTARA News

Apkasindo: Perkuat Sektor Hulu Jadi Kunci Percepatan Hilirisasi Sawit

13 Januari 2026 - 19:30 WIB

ANTARA News

Grab Indonesia Salurkan Rp100 Miliar untuk Program Kesejahteraan Mitra

13 Januari 2026 - 18:30 WIB

ANTARA News

Ombudsman RI Salurkan Manfaat Rp42 Miliar Lewat Tahap Resmon pada 2025

13 Januari 2026 - 17:30 WIB

ANTARA News

Bank Lampung Catat Laba Bersih Rp200 Miliar pada 2025

13 Januari 2026 - 14:00 WIB

ANTARA News
Trending di Ekonomi