Sulawesi Tenggara Terima Alokasi Tambahan 10.000 Hektar Cetak Sawah Baru Festival Sepak Bola Rakyat di Palu: Coaching Clinic untuk SSB Fasilitas Air Minum Siap Saji Akan Hadir di Jalur Sudirman-Thamrin Peran Bahasa dalam Menyatukan Budaya di Purwokerto Sabar dan Reza Bawa Indonesia Samakan Skor Melawan Thailand PT PAL dan IKI Bangun Kapal Pinisi untuk Penguatan Sektor Maritim Sulsel

Hukum

Pemerintah Tegaskan Tak Tolerir Praktik “Mark Up” Bahan Baku oleh SPPG

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Pemerintah Komit Tegas terhadap Praktik Transparansi

Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia, Hariqo Wibawa Satria, menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap praktik “mark up” pada bahan baku yang dilakukan oleh Satuan Pekerja atau Satuan Pengelola terkait (SPPG). Pernyataan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga integritas proses pengadaan dan distribusi bahan baku.

Pesan Tegas dari Pihak Pemerintah

Dalam keterangan yang disampaikan, Hariqo menyatakan bahwa tindakan menaikkan harga bahan baku secara tidak wajar tidak akan dibiarkan. Pernyataan tersebut menekankan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam pengelolaan bahan baku harus beroperasi sesuai aturan dan etika yang berlaku.

Upaya Menjaga Kepentingan Publik

Pernyataan pemerintah menitikberatkan pada perlunya praktik pengadaan dan distribusi yang transparan guna melindungi kepentingan publik. Menjaga kestabilan pasokan dan memastikan akses bahan baku dengan harga wajar merupakan bagian dari tujuan kebijakan yang diupayakan.

Harapan terhadap Kepatuhan dan Pengawasan

Dengan menegaskan tidak adanya toleransi terhadap praktik mark up, pemerintah berharap ada kepatuhan dari pihak-pihak terkait serta penguatan mekanisme pengawasan. Pernyataan ini juga diharapkan mendorong peningkatan akuntabilitas dalam proses yang menyangkut bahan baku penting bagi industri dan masyarakat.

Penegasan Posisi yang Jelas

Kata-kata Hariqo Wibawa Satria memantapkan posisi pemerintah dalam menanggapi masalah yang dapat merugikan konsumen dan pelaku usaha yang taat aturan. Sikap tegas tersebut dimaksudkan untuk memberikan isyarat bahwa tindakan yang merugikan kepentingan umum tidak akan diabaikan.

Informasi ini dikeluarkan oleh Badan Komunikasi Pemerintah RI sebagai bagian dari komunikasi resmi terkait kebijakan dan pengawasan terhadap praktik-praktik yang berpotensi memengaruhi stabilitas pasar serta kepercayaan publik terhadap tata kelola bahan baku.

Gambar: Ilustrasi terkait pernyataan resmi pemerintah mengenai praktik pengelolaan bahan baku.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polisi Amankan Sembilan Tersangka dalam Pesta Narkoba di Rel Kereta

26 April 2026 - 12:04 WIB

ANTARA News

Pemda Diharapkan Aktif Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru

25 April 2026 - 18:04 WIB

ANTARA News

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Bekuk Dua Pemuda Pengedar Ganja di Jakpus

19 Maret 2026 - 13:00 WIB

ANTARA News

Kemenkumham Dorong Proses Hukum Transparan dalam Kasus Kekerasan terhadap Aktivis KontraS

19 Maret 2026 - 11:00 WIB

ANTARA News

Kapolri Tegaskan Polisi Tetap Menangani Kasus Penyiraman Air Keras

18 Maret 2026 - 13:00 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum