Pemerintah Jadikan Renduk Rehab-Rekon Sebagai Dasar Alokasi Anggaran
Pemerintah telah memutuskan untuk menetapkan “Renduk” rehabilitasi dan rekonstruksi sebagai dasar dalam penentuan alokasi anggaran untuk penanganan pascabencana di wilayah Sumatera. Keputusan ini diambil melalui rapat Tim Pengarah Satuan Tugas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam yang digelar oleh pemerintah.
Rapat koordinasi yang diselenggarakan itu bertujuan mengharmonisasikan pendekatan dan acuan teknis dalam proses penyaluran dana untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi. Penetapan Renduk sebagai basis alokasi dimaksudkan agar perencanaan dan pelaksanaan program pascabencana memiliki landasan yang jelas dan seragam di berbagai wilayah terdampak.
Dalam konteks penanganan pascabencana, acuan perencanaan seperti Renduk memiliki peran penting untuk memastikan bahwa kebutuhan pemulihan infrastruktur, fasilitas publik, dan layanan masyarakat tertangani sesuai prioritas. Penggunaan satu acuan bersama diharapkan memudahkan pemantauan, evaluasi, serta koordinasi antarinstansi yang terlibat dalam tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.
Sinkronisasi kebijakan dan anggaran menjadi perhatian utama dalam pertemuan Tim Pengarah tersebut. Dengan adanya dasar perencanaan yang sama, proses alokasi anggaran dapat diarahkan secara lebih terukur, mengurangi tumpang tindih program, serta mendukung pelaksanaan yang lebih efisien di lapangan. Hal ini penting mengingat penanganan pascabencana sering melibatkan banyak pihak dan berbagai jenis intervensi.
Rapat yang diadakan juga menjadi wadah untuk menegaskan perlunya keterpaduan antarlevel pemerintahan dan pemangku kepentingan. Koordinasi lintas sektor dan pemerintahan daerah merupakan bagian dari upaya memastikan alokasi dana berdasarkan Renduk dapat diimplementasikan secara konsisten sesuai kebutuhan di lapangan.
Mengacu pada keputusan penetapan Renduk, langkah-langkah teknis berikutnya akan difokuskan pada penerapan acuan tersebut dalam proses perencanaan anggaran di tingkat nasional dan daerah. Selain itu, pemutakhiran data dan dokumen perencanaan dianggap penting agar alokasi anggaran yang ditentukan mencerminkan kondisi riil dan prioritas pemulihan.
Manfaat penetapan acuan ini diharapkan mencakup peningkatan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana penanganan pascabencana. Dengan adanya acuan yang baku, proses penganggaran dan pelaporan dapat mengikuti kerangka yang sama, sehingga memudahkan pelacakan penggunaan anggaran dan pengukuran pencapaian hasil rehabilitasi dan rekonstruksi.
Sementara itu, implementasi Renduk sebagai dasar alokasi anggaran juga menjadi kesempatan untuk memperkuat mekanisme pengawasan serta memastikan keterlibatan pemangku kepentingan lokal dalam proses perencanaan dan pelaksanaan. Keterlibatan komunitas terdampak dan pemerintah daerah diyakini akan meningkatkan relevansi serta keberlanjutan pemulihan.
Gambar terkait pelaksanaan pertemuan Tim Pengarah Satuan Tugas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Sumatera tersedia sebagai dokumentasi kegiatan.
Ke depan, pemerintah dan seluruh pihak terkait diharapkan terus memantau penerapan Renduk dalam alokasi anggaran serta menyesuaikan langkah-langkah operasional berdasarkan evaluasi dan kebutuhan lapangan agar proses rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan efektif dan tepat sasaran.
Foto: ANTARA News






