PDB AS Kuartal IV 2025 Tumbuh 1,4% Tahunan, Jauh di Bawah Estimasi Pemkot Jakarta Utara Awasi Restoran dan Tempat Hiburan yang Beroperasi Selama Ramadhan Ngabuburit dengan Buku: Perpustakaan Keliling Hadir di Bantaran Sungai Brantas Kota Kediri Mazhab Syafi’i: Niat Puasa Wajib Diperbarui Setiap Malam, Penjelasan dari PBNU Akses Desa Sibio-Bio di Tapanuli Tengah Masih Terisolasi, Warga Bergotong-royong Menyeberangi Sungai KAI Sediakan 136.045 Tiket Angkutan Lebaran di Stasiun Malang

Metro

Pemkot Jakarta Utara Awasi Restoran dan Tempat Hiburan yang Beroperasi Selama Ramadhan

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Pemantauan Operasional Usaha Pariwisata saat Ramadhan

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara melalui Suku Dinas Pariwisata menyatakan akan melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha pariwisata yang tetap beroperasi selama bulan suci Ramadhan. Langkah ini mencakup pemantauan terhadap berbagai jenis usaha, termasuk restoran dan tempat hiburan malam yang tetap beraktivitas pada periode tersebut.

Tujuan pengawasan

Pengawasan tersebut bertujuan untuk memastikan pelaksanaan operasional usaha pariwisata berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada masa Ramadhan. Suku Dinas Pariwisata sebagai instansi terkait mengambil peran dalam memantau kegiatan usaha agar tetap sejalan dengan norma dan aturan yang ditetapkan tanpa mengganggu ketertiban umum.

Cakupan pengawasan

Dalam pengumuman yang disampaikan oleh pihak terkait, pengawasan mencakup berbagai unit usaha pariwisata—dengan penekanan terhadap restoran dan tempat hiburan malam yang memilih tetap buka selama Ramadhan. Pemantauan ini diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan layanan kepada pengunjung serta kepatuhan terhadap regulasi setempat.

Peran Suku Dinas Pariwisata

Suku Dinas Pariwisata Jakarta Utara bertindak sebagai pengawas administratif dan menjadi penghubung antara pelaku usaha dengan kebijakan pemerintah daerah. Melalui pengawasan yang dilakukan, pihak dinas akan memonitor pelaksanaan operasional usaha untuk menjaga kelancaran dan ketertiban selama bulan Ramadhan.

Kepedulian terhadap ketentuan lokal

Pemantauan ini juga mencerminkan perhatian pemerintah daerah terhadap sensitivitas sosial dan kebiasaan masyarakat dalam menjalani ibadah Ramadhan. Pengawasan diarahkan untuk memastikan bahwa keberlangsungan usaha tidak menimbulkan gangguan terhadap aktivitas keagamaan dan ketentraman masyarakat sekitar.

Komunikasi dengan pelaku usaha

Suku Dinas Pariwisata diharapkan akan menjalin komunikasi dengan pemilik dan pengelola usaha pariwisata yang beroperasi di wilayah Jakarta Utara untuk memberikan arahan serta memastikan kepatuhan terhadap kebijakan saat Ramadhan. Pendekatan ini penting agar pengawasan bersifat edukatif dan koordinatif.

Harapan untuk masyarakat dan pelaku usaha

Pengawasan yang dilakukan oleh Pemkot Jakarta Utara diharapkan mampu menciptakan suasana yang kondusif bagi masyarakat yang menjalankan ibadah, sekaligus memberi kepastian bagi pelaku usaha dalam melaksanakan aktivitas komersial mereka. Dengan pemantauan ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan kepentingan umum selama bulan suci.

Gambar terkait: Pemkot Jakarta Utara Awasi Tempat Hiburan

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemerintahan Dedie A. Rachim dan Jenal Mutaqin Genap Satu Tahun pada 20 Februari 2026

20 Februari 2026 - 10:00 WIB

ANTARA News

Polda Metro Jaya Pantau Harga Bahan Pokok di Jakarta Utara untuk Antisipasi Lonjakan

19 Februari 2026 - 13:30 WIB

ANTARA News

Polda Jabar Musnahkan 4.599 Knalpot Bising untuk Tekan Polusi dan Jaga Ketertiban

18 Februari 2026 - 14:30 WIB

ANTARA News

Pemprov DKI Kembali Laksanakan Program Bedah Rumah melalui Satuan Polisi

18 Februari 2026 - 12:00 WIB

ANTARA News

H-1 Imlek: Volume Kendaraan Menuju Jakarta Melalui Tol Layang MBZ Naik 66 Persen

17 Februari 2026 - 21:30 WIB

ANTARA News
Trending di Metro