Sulawesi Tenggara Terima Alokasi Tambahan 10.000 Hektar Cetak Sawah Baru Festival Sepak Bola Rakyat di Palu: Coaching Clinic untuk SSB Fasilitas Air Minum Siap Saji Akan Hadir di Jalur Sudirman-Thamrin Peran Bahasa dalam Menyatukan Budaya di Purwokerto Sabar dan Reza Bawa Indonesia Samakan Skor Melawan Thailand PT PAL dan IKI Bangun Kapal Pinisi untuk Penguatan Sektor Maritim Sulsel

Hukum

Platform X Bayar Denda Administratif Hampir Rp80 Juta kepada Pemerintah RI atas Konten Pornografi

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Platform X Bayar Denda atas Konten Pornografi

Platform media sosial X telah menuntaskan kewajibannya dengan membayar denda administratif kepada pemerintah Indonesia. Denda ini sebesar hampir Rp80 juta dikenakan akibat keterlambatan dalam menangani konten pornografi yang beredar di platform tersebut.

Pembayaran denda ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan regulasi terkait penyebaran konten negatif di ruang digital. Pemerintah RI melalui instansi terkait menuntut agar platform-platform media sosial bertanggung jawab atas pengawasan konten yang beredar agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Kasus keterlambatan penanganan konten pornografi di platform X menjadi perhatian khusus pemerintah karena konten semacam ini dinilai merusak moral dan norma sosial masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah memberikan sanksi administratif sebagai bentuk peringatan dan pembinaan agar platform lebih sigap dalam pengelolaan dan pemantauan konten.

Dengan telah dilakukannya pembayaran denda administratif tersebut, diharapkan platform X dapat meningkatkan mekanisme pengawasannya. Pemerintah juga mengimbau semua penyelenggara platform digital untuk mematuhi peraturan agar dapat menciptakan ekosistem dunia maya yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna di Indonesia.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polisi Amankan Sembilan Tersangka dalam Pesta Narkoba di Rel Kereta

26 April 2026 - 12:04 WIB

ANTARA News

Pemda Diharapkan Aktif Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru

25 April 2026 - 18:04 WIB

ANTARA News

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Bekuk Dua Pemuda Pengedar Ganja di Jakpus

19 Maret 2026 - 13:00 WIB

ANTARA News

Kemenkumham Dorong Proses Hukum Transparan dalam Kasus Kekerasan terhadap Aktivis KontraS

19 Maret 2026 - 11:00 WIB

ANTARA News

Kapolri Tegaskan Polisi Tetap Menangani Kasus Penyiraman Air Keras

18 Maret 2026 - 13:00 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum