UMRAH Resmikan Elang Laut 1, Kapal Riset Pertama untuk Perkuat Pendidikan Maritim Amri Syahnawi/Nita Violina Perkuat Adaptasi dan Taktik Jelang Debut All England Kemenhub dan CEO Maskapai Perkuat Sinergi untuk Tingkatkan Keselamatan Penerbangan Kemensos Perkuat Manajemen Guru Sekolah Rakyat Lewat Pelatihan Sepuluh Warga Belitung Korban TPPO Dipulangkan dari Myanmar, Sisanya Belum Kembali Bank Jambi Janji Ganti Rugi untuk Nasabah yang Terdampak Gangguan Layanan

Hukum

Polresta Denpasar Sita 1,4 Kilogram Kokain dari WNA Inggris

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Polresta Denpasar Amankan 1,4 Kg Kokain dari WNA Inggris

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Denpasar melakukan penyitaan narkotika jenis kokain seberat 1.419,79 gram atau sekitar 1,4 kilogram. Barang bukti tersebut dikabarkan berasal dari seorang warga negara Inggris.

Informasi mengenai penyitaan ini dilaporkan oleh kantor berita setempat. Unit reserse narkoba Polresta Denpasar yang menangani kasus ini tercatat sebagai pihak yang melakukan pengamanan terhadap barang bukti tersebut.

Pengungkapan jenis dan jumlah narkotika yang disita menjadi sorotan mengingat kokain termasuk golongan narkotika yang diklasifikasikan berbahaya. Angka berat yang diumumkan menunjukkan skala barang bukti yang cukup besar.

Gambar terkait penanganan kasus ini turut beredar melalui laporan yang memuat foto sebagai ilustrasi kejadian di lapangan. Foto tersebut dapat dilihat pada tautan gambar yang menyertai laporan resmi.

Hingga laporan awal, informasi yang disampaikan terbatas pada rincian berat barang bukti, jenis narkotika, satuan pelaksana penyitaan, dan identitas kewarganegaraan pihak yang terlibat. Rincian lanjutan terkait proses hukum atau perkembangan penyelidikan belum disertakan dalam ringkasan awal laporan tersebut.

Peristiwa ini menambah daftar kejadian penindakan yang melibatkan narkotika di wilayah hukum Polresta Denpasar. Penyitaan seperti ini umumnya menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian untuk mengendalikan peredaran narkotika.

Publik yang ingin mengikuti perkembangan kasus ini disarankan merujuk pada rilis resmi dari kepolisian atau laporan lanjutan dari kantor berita yang memberitakan peristiwa tersebut.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Sepuluh Warga Belitung Korban TPPO Dipulangkan dari Myanmar, Sisanya Belum Kembali

26 Februari 2026 - 19:00 WIB

ANTARA News

Kakorlantas Paparkan Prioritas Pengamanan Operasi Ketupat untuk Kelancaran Arus

26 Februari 2026 - 11:00 WIB

ANTARA News

Polres Kubu Raya Mulai Terapkan KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dan KUHAP Nomor 20

25 Februari 2026 - 19:30 WIB

ANTARA News

Kemnaker Tindak 12 Perusahaan karena Diduga Langgar Ketentuan Penggunaan TKA pada 2026

24 Februari 2026 - 11:00 WIB

ANTARA News

Polda Maluku Gelar Sidang Komisi Kode Etik untuk Bripda Masias Siahaya yang Tewaskan Pelajar

23 Februari 2026 - 19:30 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum