Polrestabes Surabaya Ungkap Praktik Penyelundupan Elpiji Subsidi
Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya baru-baru ini berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi yang diemas dalam tabung Bright Gas 12 kg. Tindakan ini bertentangan dengan peraturan yang mengatur distribusi dan penggunaan elpiji dengan harga subsidi yang diperuntukkan bagi golongan tertentu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tabung Bright Gas ukuran 12 kg tersebut ternyata berisi elpiji bersubsidi yang seharusnya tidak digunakan dalam kemasan non-subsidi. Praktik ini berpotensi merugikan masyarakat yang memang berhak menerima elpiji dengan harga subsidi serta mengancam stabilitas pasar elpiji secara umum.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas berbagai bentuk penyalahgunaan dan penyelewengan distribusi elpiji bersubsidi. Dengan adanya pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya praktik serupa di kemudian hari.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan elpiji sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melaporkan bila menemukan indikasi penyalahgunaan agar penegakan hukum dapat berjalan optimal demi kepentingan bersama.
Foto: ANTARA News






