BBKSDA: Dua Anak Harimau Benggala di Bandung Zoo Wafat Akibat Virus Panleukopenia Mentan Pastikan Stok Pangan Nasional Aman Menghadapi El Nino Godzilla Puncak Gelombang Kedua Arus Balik di Terminal Kampung Rambutan Diperkirakan Terjadi Minggu Jalan Kayu Mas Utara di Pulogadung Amblas, Mobilitas Pengendara Terganggu Sejak Lebaran Kesepakatan Inggris-Prancis 2023 Dikaitkan dengan Peningkatan Kematian Migran di Selat Inggris Dari Sampah Jadi Harapan: SATURUMA dan Pandawara Luncurkan Program CSR untuk Lingkungan

Hukum

Polri Tindak Tegas Pelaku Pembalakan Liar dengan Pasal Pidana Lingkungan Hidup dan TPPU

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menyatakan akan menjerat para pelaku pembalakan liar dengan pasal-pasal yang lebih berat, yakni meliputi tindak pidana lingkungan hidup serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pembalakan liar yang merugikan sumber daya alam dan keberlangsungan lingkungan hidup.

Pembalakan liar yang terjadi selama ini tidak hanya mengancam kelestarian hutan, tetapi juga memberi dampak yang luas terhadap ekosistem dan keseimbangan alam. Oleh karena itu, tindakan tegas dari kepolisian diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menuntaskan praktik ilegal tersebut secara hukum.

Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya sebatas tindak pidana lingkungan hidup, melainkan juga mengusut pelaku hingga ranah TPPU untuk menjerat keuntungan finansial yang diperoleh dari hasil pembalakan liar tersebut. Upaya ini menunjukkan komitmen kuat institusi kepolisian dalam memberantas kejahatan lingkungan sekaligus meredam praktek korupsi dan kejahatan ekonomi yang sering menyertai kerusakan lingkungan.

Polri juga mengingatkan pentingnya kerja sama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan penegak hukum lainnya, untuk mendukung upaya pengawasan dan perlindungan hutan agar kasus pembalakan liar dapat diminimalisir. Pendekatan hukum yang komprehensif ini diharapkan dapat menjadi terobosan dalam pelestarian lingkungan dan pemberantasan kejahatan terkait sumber daya alam di Indonesia.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Bekuk Dua Pemuda Pengedar Ganja di Jakpus

19 Maret 2026 - 13:00 WIB

ANTARA News

Kemenkumham Dorong Proses Hukum Transparan dalam Kasus Kekerasan terhadap Aktivis KontraS

19 Maret 2026 - 11:00 WIB

ANTARA News

Kapolri Tegaskan Polisi Tetap Menangani Kasus Penyiraman Air Keras

18 Maret 2026 - 13:00 WIB

ANTARA News

KPK Menahan Bupati Cilacap: Kronologi Singkat Dugaan Pemerasan, Korupsi, dan Kasus Penyiraman Aktivis

16 Maret 2026 - 08:00 WIB

ANTARA News

Polrestabes Bandung Dalami Kasus Kematian Siswa SMAN 5 Bandung di Cihampelas

15 Maret 2026 - 20:00 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum