BGN Tegaskan Insentif Rp6 Juta per Hari Dibagikan Merata untuk Tingkatkan Mutu MBG MediaTek dan Starlink Pamer Integrasi Komunikasi Satelit pada Perangkat Seluler di MWC 2026 Fadli Zon: Venice Biennale sebagai Sarana Promosi Budaya Indonesia di Kancah Dunia Diplomasi Proaktif Indonesia Meredam Eskalasi Konflik di Timur Tengah Aplikasi Trading Crypto di Indonesia Menyongsong Era “Digital Maturity” 2026 Tanpa Stephen Curry, Warriors Raih Kemenangan Tipis atas Rockets di Overtime

Hukum

Polri Tindak Tegas Pelaku Pembalakan Liar dengan Pasal Pidana Lingkungan Hidup dan TPPU

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menyatakan akan menjerat para pelaku pembalakan liar dengan pasal-pasal yang lebih berat, yakni meliputi tindak pidana lingkungan hidup serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pembalakan liar yang merugikan sumber daya alam dan keberlangsungan lingkungan hidup.

Pembalakan liar yang terjadi selama ini tidak hanya mengancam kelestarian hutan, tetapi juga memberi dampak yang luas terhadap ekosistem dan keseimbangan alam. Oleh karena itu, tindakan tegas dari kepolisian diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menuntaskan praktik ilegal tersebut secara hukum.

Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya sebatas tindak pidana lingkungan hidup, melainkan juga mengusut pelaku hingga ranah TPPU untuk menjerat keuntungan finansial yang diperoleh dari hasil pembalakan liar tersebut. Upaya ini menunjukkan komitmen kuat institusi kepolisian dalam memberantas kejahatan lingkungan sekaligus meredam praktek korupsi dan kejahatan ekonomi yang sering menyertai kerusakan lingkungan.

Polri juga mengingatkan pentingnya kerja sama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan penegak hukum lainnya, untuk mendukung upaya pengawasan dan perlindungan hutan agar kasus pembalakan liar dapat diminimalisir. Pendekatan hukum yang komprehensif ini diharapkan dapat menjadi terobosan dalam pelestarian lingkungan dan pemberantasan kejahatan terkait sumber daya alam di Indonesia.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wakil Wali Kota Minta Posbankum Ambil Peran dalam Penanggulangan Narkotika di Jakarta Utara

6 Maret 2026 - 09:00 WIB

ANTARA News

Eks Direktur Gas Pertamina Heran dengan Alasan Penahanan dalam Kasus Korupsi Pengadaan LNG

5 Maret 2026 - 20:30 WIB

ANTARA News

Imigrasi Ponorogo Deportasi Warga Malaysia yang Diduga Overstay Belasan Tahun

5 Maret 2026 - 19:30 WIB

ANTARA News

Pemerintah Tegaskan Tak Tolerir Praktik “Mark Up” Bahan Baku oleh SPPG

5 Maret 2026 - 17:00 WIB

ANTARA News

Imigrasi Bogor Mengumumkan Pengungkapan Sindikat Penipuan Daring

4 Maret 2026 - 20:00 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum