Sulawesi Tenggara Terima Alokasi Tambahan 10.000 Hektar Cetak Sawah Baru Festival Sepak Bola Rakyat di Palu: Coaching Clinic untuk SSB Fasilitas Air Minum Siap Saji Akan Hadir di Jalur Sudirman-Thamrin Peran Bahasa dalam Menyatukan Budaya di Purwokerto Sabar dan Reza Bawa Indonesia Samakan Skor Melawan Thailand PT PAL dan IKI Bangun Kapal Pinisi untuk Penguatan Sektor Maritim Sulsel

Hukum

Polri Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal ‘LC’ yang Mengandung Merkuri dan Hidrokuinon

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Polri Bongkar Kosmetik Ilegal

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar peredaran kosmetik ilegal yang beredar dengan merek “LC”. Produk tersebut dilaporkan mengandung zat berbahaya, yakni merkuri dan hidrokuinon.

Pengungkapan kasus ini menegaskan perhatian aparat penegak hukum terhadap peredaran produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan dan berpotensi membahayakan konsumen. Identitas merek “LC” menjadi pusat pemeriksaan setelah ditemukan kandungan yang tidak sesuai standar keamanan kosmetik.

Kasus ini turut menarik perhatian publik karena dua zat yang disebutkan, merkuri dan hidrokuinon, dikenal sebagai bahan yang dilarang atau diatur ketat penggunaannya dalam produk perawatan kulit pada banyak regulasi. Temuan adanya zat tersebut pada produk “LC” mendorong proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

Foto terkait pengungkapan perkara memperlihatkan dokumentasi barang bukti yang menjadi bagian dari proses penegakan hukum. Langkah penindakan ini diharapkan menekan peredaran produk ilegal dan melindungi konsumen dari risiko penggunaan kosmetik yang tidak aman.

Peristiwa ini menggarisbawahi peran aparat dalam mengawasi rantai distribusi produk kosmetik serta pentingnya kepatuhan produsen dan pelaku perdagangan terhadap aturan yang berlaku. Masyarakat dianjurkan untuk selalu berhati-hati dan memeriksa legalitas serta komposisi produk sebelum melakukan pembelian atau penggunaan.

Informasi lebih rinci mengenai perkembangan penyidikan, termasuk tindakan hukum terhadap pihak-pihak terkait dan langkah selanjutnya oleh penegak hukum, akan mengikuti sesuai dengan proses penyelidikan yang berlangsung.

Gambar:

Pengungkapan kosmetik ilegal

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polisi Amankan Sembilan Tersangka dalam Pesta Narkoba di Rel Kereta

26 April 2026 - 12:04 WIB

ANTARA News

Pemda Diharapkan Aktif Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru

25 April 2026 - 18:04 WIB

ANTARA News

Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Bekuk Dua Pemuda Pengedar Ganja di Jakpus

19 Maret 2026 - 13:00 WIB

ANTARA News

Kemenkumham Dorong Proses Hukum Transparan dalam Kasus Kekerasan terhadap Aktivis KontraS

19 Maret 2026 - 11:00 WIB

ANTARA News

Kapolri Tegaskan Polisi Tetap Menangani Kasus Penyiraman Air Keras

18 Maret 2026 - 13:00 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum