Bapanas Tegaskan Penyaluran 242 Ribu Ton Jagung Pakan pada Maret Masjid Berbentuk Kapal Pesiar, Masjid Al Fauzan di Nagari Katapiang Dibuka untuk Umum LDII Sumsel Luncurkan Program Pembersihan 326 Tempat Ibadah CENTCOM Tahan Komentar soal Dugaan Keterlibatan Pasukan dalam Serangan di Iran Polresta Malang Minta Warga Segera Lapor Jika Menemukan Dugaan Penimbunan Pangan Satpol PP Jaksel Akan Bongkar Lapangan Padel Tak Berizin di Cilandak

Politik

Presiden Prabowo Setujui Perumusan Peraturan Pemerintah soal Reformasi Polri, Kata Yusril

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Presiden Menyetujui Perumusan PP Soal Reformasi Polri

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan persetujuan untuk merumuskan peraturan pemerintah (PP) yang berkaitan dengan upaya reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Yusril, yang menyampaikan informasi tersebut secara terbuka, menegaskan bahwa langkah perumusan PP itu telah mendapat lampu hijau dari kepala negara. Pernyataan ini menunjukkan kelanjutan perhatian pemerintah terhadap isu reformasi institusi kepolisian.

Langkah administratif untuk tindak lanjut

Pernyataan Menko Yusril memuat informasi bahwa proses perumusan peraturan pelaksana akan dilanjutkan setelah disetujui oleh Presiden. Perumusan PP biasanya menjadi salah satu bagian dari upaya administratif untuk menerjemahkan kebijakan dan mengatur pelaksanaan teknis di lapangan.

Meskipun rincian tentang ruang lingkup, jadwal, atau mekanisme perumusan belum dirinci dalam pernyataan singkat tersebut, persetujuan presiden menjadi sinyal bahwa pemerintah bermaksud menindaklanjuti agenda reformasi melalui kerangka perundang-undangan pelaksana.

Respons dan harapan

Pernyataan resmi dari Menko Yusril ini diharapkan memberikan kepastian bahwa topik reformasi Polri terus menjadi perhatian di tingkat pemerintahan pusat. Bagi publik dan pihak-pihak terkait, langkah untuk merumuskan PP dapat dilihat sebagai bagian dari proses formal yang mendukung pelaksanaan kebijakan yang lebih rinci.

Namun, perumusan peraturan pemerintah merupakan proses yang memerlukan kajian dan pembahasan lebih lanjut. Oleh karena itu, masyarakat dan pemangku kepentingan menantikan informasi lanjutan mengenai tahap perumusan, pihak-pihak yang terlibat, serta aspek-aspek yang akan diatur dalam PP tersebut.

Catatan

Informasi yang disampaikan berasal dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengenai persetujuan Presiden Prabowo untuk perumusan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan reformasi Polri. Rincian lebih lanjut belum dipaparkan dalam keterangan tersebut.

Gambar terkait:

Yusril Ihza Mahendra

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pertemuan Hangat Prabowo dan MBZ Perkokoh Kemitraan Strategis RI-PEA

27 Februari 2026 - 10:00 WIB

AHY: Indonesia Perlu Kapasitas Tampungan Air 150 Meter Kubik per Kapita

24 Februari 2026 - 18:00 WIB

ANTARA News

Anggota DPR Minta Percepatan dan Pemerataan Imunisasi Nasional untuk Cegah Campak

24 Februari 2026 - 13:00 WIB

ANTARA News

Menko PM: Direksi Baru Jadi Momentum Transformasi Menyeluruh BPJS Kesehatan

23 Februari 2026 - 14:30 WIB

ANTARA News

Politik Kemarin: Dari Penilaian Diplomasi di BoP hingga Situasi Keamanan Papua

23 Februari 2026 - 08:00 WIB

ANTARA News
Trending di Politik