Sulawesi Tenggara Terima Alokasi Tambahan 10.000 Hektar Cetak Sawah Baru Festival Sepak Bola Rakyat di Palu: Coaching Clinic untuk SSB Fasilitas Air Minum Siap Saji Akan Hadir di Jalur Sudirman-Thamrin Peran Bahasa dalam Menyatukan Budaya di Purwokerto Sabar dan Reza Bawa Indonesia Samakan Skor Melawan Thailand PT PAL dan IKI Bangun Kapal Pinisi untuk Penguatan Sektor Maritim Sulsel

Metro

Satpol PP DKI Bongkar Reklame Berkarat di Ancol

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Satpol PP DKI Bongkar Reklame Berkarat di Ancol

Satpol PP Provinsi DKI Jakarta melakukan pembongkaran terhadap sebuah reklame berkarat berukuran besar di kawasan Ancol. Reklame tersebut berdiri di Jalan Lodan Raya dan berukuran sekitar 8×16 meter.

Tindakan ini dilakukan sebagai upaya menjaga keselamatan publik sekaligus memperbaiki tampilan estetika di wilayah tersebut. Reklame yang sudah berkarat dianggap berpotensi membahayakan warga sekitar karena risiko kerusakan struktur yang mungkin bisa menyebabkan kecelakaan.

Selain aspek keselamatan, pembongkaran reklame ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam menertibkan penggunaan reklame agar tidak merusak pemandangan kota dan tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Langkah pembongkaran ini menjadi bagian dari pengawasan rutin yang dilakukan Satpol PP DKI Jakarta untuk memastikan seluruh reklame yang terpasang di ibu kota dalam kondisi baik dan aman, serta tidak melanggar ketentuan yang ada.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Fasilitas Air Minum Siap Saji Akan Hadir di Jalur Sudirman-Thamrin

27 April 2026 - 12:02 WIB

ANTARA News

Rano Karno Setujui Penambahan Personel Satpol PP DKI Jakarta

25 April 2026 - 10:01 WIB

ANTARA News

Puncak Gelombang Kedua Arus Balik di Terminal Kampung Rambutan Diperkirakan Terjadi Minggu

26 Maret 2026 - 17:00 WIB

ANTARA News

Jalan Kayu Mas Utara di Pulogadung Amblas, Mobilitas Pengendara Terganggu Sejak Lebaran

26 Maret 2026 - 15:00 WIB

ANTARA News

KCIC Pastikan Penumpang Whoosh yang Tertinggal Bisa Menjadwal Ulang Tanpa Biaya

25 Maret 2026 - 18:00 WIB

ANTARA News
Trending di Metro