OJK Dorong BPD Tingkatkan Kredit untuk UMKM setelah Pembentukan 4 KUB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta agar bank pembangunan daerah (BPD) memanfaatkan kelompok usaha bank (KUB) yang baru terbentuk untuk meningkatkan penyaluran kredit kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Permintaan ini disampaikan seiring selesainya pembentukan empat KUB yang menjadi wadah kerja sama antar-BPD.
Penguatan peran KUB
KUB dipandang sebagai instrumen yang dapat memperkuat kapabilitas BPD melalui kolaborasi operasional dan bisnis. Dengan adanya empat KUB yang telah rampung dibentuk, OJK mendorong agar kelompok usaha ini dapat difokuskan pada upaya memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM di daerah masing-masing.
Fokus pada pembiayaan UMKM
OJK menekankan pentingnya meningkatkan porsi kredit yang disalurkan kepada sektor UMKM. Hal ini diharapkan membantu mengatasi kesenjangan pembiayaan di tingkat lokal dan mendukung kelangsungan serta pengembangan usaha mikro dan kecil yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
Manfaat kerja sama antar-BPD
Kerja sama melalui KUB memberikan kesempatan bagi BPD untuk saling bertukar pengalaman, menyinergikan produk atau layanan, dan memanfaatkan skala ekonomi bersama. OJK melihat pembentukan KUB sebagai momentum untuk meningkatkan efektivitas penyaluran kredit, termasuk kepada UMKM yang membutuhkan pembiayaan yang sesuai dengan karakter usaha mereka.
Pentingnya peran BPD di tingkat lokal
BPD memiliki posisi strategis dalam pembiayaan daerah karena kedekatannya dengan kondisi riil sektor usaha lokal. Oleh sebab itu, OJK meminta agar BPD memanfaatkan struktur KUB untuk memperluas jangkauan layanan kredit, menyesuaikan produk dengan kebutuhan UMKM, serta meningkatkan upaya penyaluran kredit yang tepat sasaran.
Harapan OJK
Dengan pembentukan empat KUB, OJK berharap ada peningkatan koordinasi dan inisiatif konkret dari BPD untuk mendukung UMKM. Peningkatan penyaluran kredit dinilai penting untuk mendorong pemulihan ekonomi lokal dan memperkuat daya tahan usaha kecil terhadap tantangan bisnis.
Langkah berikutnya
OJK mendorong para pemangku kepentingan di lingkungan BPD dan KUB untuk segera menyusun langkah implementasi yang fokus pada penyaluran kredit UMKM. Langkah-langkah ini meliputi pemetaan kebutuhan pembiayaan di daerah, penyesuaian produk kredit, serta upaya peningkatan kapasitas internal guna mendukung pelayanan kredit yang lebih efektif.
Pernyataan OJK ini muncul bersamaan dengan pengumuman rampungnya pembentukan empat kelompok usaha bank, sebuah perkembangan yang dianggap dapat memberikan kontribusi positif terhadap perluasan akses pembiayaan di tingkat daerah.
Foto: ANTARA News






