BGN Tegaskan Insentif Rp6 Juta per Hari Dibagikan Merata untuk Tingkatkan Mutu MBG MediaTek dan Starlink Pamer Integrasi Komunikasi Satelit pada Perangkat Seluler di MWC 2026 Fadli Zon: Venice Biennale sebagai Sarana Promosi Budaya Indonesia di Kancah Dunia Diplomasi Proaktif Indonesia Meredam Eskalasi Konflik di Timur Tengah Aplikasi Trading Crypto di Indonesia Menyongsong Era “Digital Maturity” 2026 Tanpa Stephen Curry, Warriors Raih Kemenangan Tipis atas Rockets di Overtime

Hukum

TNI Tegaskan Pembubaran Aksi Massa di Lhokseumawe Dilakukan Secara Persuasif dan Sesuai Hukum

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

TNI: Pembubaran Aksi Massa di Lhokseumawe Dilakukan Secara Persuasif dan Sesuai Hukum

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, menyatakan bahwa tindakan pembubaran terhadap aksi massa yang berlangsung di Lhokseumawe dilaksanakan dengan pendekatan persuasif dan tetap berlandaskan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam keterangan yang disampaikan, Mayjen Freddy Ardianzah menegaskan posisi resmi TNI mengenai penanganan kerumunan tersebut. Pernyataan ini menjadi penegasan dari institusi militer atas langkah yang diambil selama operasi di lapangan, terkait mekanisme pembubaran yang dinilai telah mempertimbangkan aspek hukum.

Penekanan pada prinsip persuasif dan legalitas

Pernyataan Kapuspen menyoroti dua pokok utama, yakni sifat persuasif dari langkah pembubaran dan kepatuhan terhadap aturan hukum. Istilah “persuasif” menunjukkan bahwa pendekatan komunikasi dan upaya meredakan situasi mendapat prioritas, sementara penegasan “sesuai hukum” menggarisbawahi bahwa tindakan yang diambil didasarkan pada payung hukum yang ada.

Bentrokan pendapat publik kerap menuntut klarifikasi dari aparat terkait tata cara penanganan massa. Dalam konteks itu, penegasan dari satu pihak berwenang seperti Mabes TNI dimaksudkan untuk memberi pemahaman mengenai dasar pelaksanaan operasi serta menjawab kekhawatiran publik terhadap prosedur yang ditempuh.

Peran dan tanggung jawab komunikasi publik

Sebagai Kapuspen, pernyataan Mayjen Freddy Ardianzah berfungsi sebagai sumber resmi informasi dari Mabes TNI. Pernyataan resmi semacam ini umumnya bertujuan untuk menyampaikan posisi institusi, menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan, dan meredam potensi disinformasi yang beredar di masyarakat.

Dengan menegaskan bahwa pembubaran dilakukan secara persuasif dan sesuai hukum, Mabes TNI memberi penekanan pada pentingnya kepatuhan terhadap tata tertib operasional sekaligus menjaga legitimasi tindakan di mata publik.

Respons publik dan kebutuhan akan keterbukaan

Pernyataan resmi juga menggarisbawahi kebutuhan akan transparansi dalam menghadapi peristiwa yang melibatkan aparat negara. Penjelasan yang jelas dari pihak berwenang membantu masyarakat memahami konteks dan dasar hukum tindakan yang diambil sehingga dapat mengurangi spekulasi.

Dalam situasi seperti ini, komunikasi yang akurat dan cepat dari institusi terkait memiliki peran penting untuk memastikan informasi yang sampai ke publik mencerminkan kenyataan yang terjadi di lapangan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kesimpulan

Mabes TNI melalui Kapuspen Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menegaskan bahwa pembubaran aksi massa di Lhokseumawe dilakukan dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan berlandaskan hukum. Pernyataan tersebut dimaksudkan untuk memberikan penjelasan resmi mengenai posisi dan tindakan TNI dalam menangani kejadian tersebut.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Wakil Wali Kota Minta Posbankum Ambil Peran dalam Penanggulangan Narkotika di Jakarta Utara

6 Maret 2026 - 09:00 WIB

ANTARA News

Eks Direktur Gas Pertamina Heran dengan Alasan Penahanan dalam Kasus Korupsi Pengadaan LNG

5 Maret 2026 - 20:30 WIB

ANTARA News

Imigrasi Ponorogo Deportasi Warga Malaysia yang Diduga Overstay Belasan Tahun

5 Maret 2026 - 19:30 WIB

ANTARA News

Pemerintah Tegaskan Tak Tolerir Praktik “Mark Up” Bahan Baku oleh SPPG

5 Maret 2026 - 17:00 WIB

ANTARA News

Imigrasi Bogor Mengumumkan Pengungkapan Sindikat Penipuan Daring

4 Maret 2026 - 20:00 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum