Usulan Pilkada oleh DPRD Masuk Ranah Legislative Review
Muhammad Khozin, anggota Komisi II DPR RI, menyampaikan bahwa gagasan agar pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD harus dipandang dalam kerangka legislative review. Menurutnya, usulan tersebut tidak semata wacana pragmatis, melainkan bagian dari kajian peraturan perundang-undangan yang lebih luas.
Apa yang Dimaksud dengan Legislative Review
Penggunaan istilah legislative review menunjukkan adanya peninjauan terhadap ketentuan hukum yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah. Prinsipnya, kajian semacam ini menelaah kesesuaian aturan yang berjalan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta tujuan konstitusional yang hendak dicapai.
Dalam konteks tersebut, perubahan mekanisme pemilihan—misalnya beralih dari pemilihan langsung oleh pemilih ke pemilihan oleh perwakilan di DPRD—memerlukan analisis menyeluruh. Analisis ini meliputi dampak terhadap representasi politik, akuntabilitas kepala daerah, serta hubungan antara lembaga eksekutif dan legislatif di tingkat daerah.
Peran DPR dan DPRD dalam Proses Hukum
Sikap anggota legislatif seperti Khozin menempatkan usulan tersebut ke ranah pembahasan formal. Dalam praktiknya, setiap gagasan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah umumnya akan melalui proses hukum dan prosedural yang mengkaji sejumlah aspek teknis dan konseptual sebelum dimajukan menjadi kebijakan.
Peran DPRD sebagai lembaga perwakilan daerah menjadi pusat perhatian bila wacana ini berkembang. Pembahasan yang tuntas perlu mencakup cara menjaga keterwakilan masyarakat, mekanisme seleksi, serta pengaturan sanksi dan mekanisme pengawasan untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan.
Aspek yang Perlu Dikaji
Kajian legislatif terhadap model pemilihan kepala daerah harus mempertimbangkan beberapa dimensi: aspek hukum, tata kelola, demokrasi lokal, dan praktik administratif. Selain itu, penting pula menilai implikasi terhadap partisipasi politik masyarakat dan legitimasi kepemimpinan daerah jika mekanismenya diubah.
Anggota Komisi II menekankan bahwa pendekatan sistematis diperlukan agar setiap perubahan tidak menimbulkan ketidaksesuaian antara tujuan kebijakan dan pelaksanaan di lapangan. Oleh karena itu, perumusan kebijakan yang diusulkan umumnya dilandasi oleh penelitian, perbandingan model, dan konsultasi dengan pemangku kepentingan terkait.
Proses Selanjutnya
Dengan menyatakan bahwa gagasan itu merupakan bagian dari legislative review, pernyataan Khozin mengindikasikan bahwa wacana perlu melalui tahapan kajian dan pembahasan. Tahapan tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap alternatif mekanisme pemilihan kepala daerah memenuhi kriteria hukum dan efektif secara tata kelola.
Pernyataan ini mempertegas bahwa perubahan institusional dalam hal pemilihan kepala daerah bukan keputusan instan, melainkan hasil proses yang mempertimbangkan berbagai aspek normatif dan praktis demi kelangsungan pemerintahan daerah yang baik.
Foto: Ilustrasi terkait pembahasan pilkada oleh DPR/DPRD
Foto: ANTARA News






