Polrestabes Bandung Dalami Kasus Kematian Siswa SMAN 5 Bandung di Cihampelas Puncak Arus Mudik di Terminal Kampung Rambutan Diperkirakan Terjadi 17–18 Maret KCNA Laporkan Sub‑Unit Artileri Jarak Jauh Korut Gelar Uji Coba Ultrapresisi 13 Penumpang Dievakuasi dari Kapal Rusak di Perairan Pulau Karang Beras Menteri Lingkungan Hidup Tegur Pengelola Terminal Kertonegoro karena Kebersihan Kurang Bahlil Dorong Penguatan Kerja Sama Energi di Kawasan Indo-Pasifik

Hukum

Yusril Tegaskan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Akan Dibahas Ulang

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 akan dibahas ulang. Pernyataan tersebut disampaikan melalui rekaman video yang dirilis oleh ANTARA.

Dalam keterangan singkat yang dipublikasikan bersamaan dengan materi video, Yusril memastikan adanya langkah lanjutan terkait Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Pernyataan ini menegaskan perhatian pemerintah terhadap peraturan yang dimaksud dan indikasi adanya evaluasi terhadap isi atau implementasinya.

ANTARA menyajikan pernyataan Yusril dalam format video yang turut menampilkan momen saat informasi tersebut dikemukakan. Materi visual yang menyertai siaran memberikan konteks peliputan media terhadap pernyataan resmi dari Menko Kumham Imipas.

Penegasan pejabat terkait peraturan

Yusril, selaku Menko Kumham Imipas, tampil sebagai sumber utama pernyataan yang menyangkut langkah pembahasan ulang. Pernyataan semacam ini menunjukkan adanya respons dari tingkat kementerian atau koordinasi terhadap dinamika peraturan yang sedang menjadi perhatian publik atau pemangku kepentingan.

Meski materi utama menyatakan bahwa pembahasan ulang akan dilakukan, rincian teknis mengenai ruang lingkup pembahasan, pihak-pihak yang akan dilibatkan, maupun jadwal pasti tidak disertakan secara lengkap dalam keterangan singkat yang menyertai video tersebut.

Makna pembahasan ulang

Pernyataan resmi tentang rencana pembahasan ulang sebuah peraturan umumnya mengindikasikan adanya niat untuk meninjau kembali aspek tata aturan, implementasi, atau dampak dari regulasi tersebut. Pembahasan ulang bisa mencakup dialog antar-institusi, kajian teknis, atau penyusunan rekomendasi perbaikan.

Pada kasus yang dikemukakan oleh Yusril, perhatian terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mendapat sorotan publik melalui peliputan media nasional, menandakan pentingnya transparansi proses pemeriksaan dan komunikasi kepada publik selama tahapan evaluasi berlangsung.

Tahapan selanjutnya

Berdasarkan pernyataan yang disiarkan, langkah konkret berikutnya akan bergantung pada keputusan koordinasi antarpihak terkait. Proses pembahasan ulang umumnya memerlukan penetapan agenda kerja, penentuan pihak yang berwenang melakukan kajian, serta mekanisme komunikasi hasil kajian kepada pemangku kepentingan dan masyarakat.

Hingga rilis ini dibuat, video yang disediakan ANTARA menjadi sumber utama informasi publik mengenai sikap Menko Kumham Imipas terkait Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Informasi lanjutan dari pihak berwenang atau dokumen resmi diharapkan akan memberikan rincian proses dan hasil pembahasan lebih jauh.

Catatan: Berita ini disusun berdasarkan pernyataan yang disiarkan dalam video ANTARA, dengan fokus pada penegasan Menko Kumham Imipas mengenai rencana pembahasan ulang Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Tidak ada tambahan fakta baru di luar pernyataan yang dipublikasi bersama materi tersebut.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polrestabes Bandung Dalami Kasus Kematian Siswa SMAN 5 Bandung di Cihampelas

15 Maret 2026 - 20:00 WIB

ANTARA News

KPK Ungkap 23 Satker Setor Dana Rp3 Juta–Rp100 Juta ke Bupati Cilacap

15 Maret 2026 - 09:00 WIB

ANTARA News

Polda Metro Jaya Dalami Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

13 Maret 2026 - 16:00 WIB

ANTARA News

KPK Tahan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Empat Tersangka sampai 30 Maret

11 Maret 2026 - 17:00 WIB

ANTARA News

BPOM Tarik 56.027 Produk Pangan Olahan yang Tak Penuhi Aturan untuk Lindungi Konsumen

11 Maret 2026 - 13:00 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum