KPK Memperkuat Penyidikan Kasus Kuota Haji dengan IHPS I/2025 BPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) digunakan sebagai salah satu bahan pengayaan dalam proses penyidikan kasus kuota haji. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mendapatkan data yang komprehensif mengenai persoalan kuota haji, yang saat ini tengah diselidiki oleh lembaga anti-korupsi tersebut.
IHPS I/2025 BPK yang memuat hasil pemeriksaan semester pertama tahun 2025 telah memberikan gambaran mendalam tentang pengelolaan keuangan terkait penyelenggaraan kuota haji. Informasi yang terkandung dalam laporan ini menjadi rujukan penting bagi KPK dalam menelusuri dan memperkaya bukti-bukti di lapangan saat melakukan penyidikan.
Penggunaan IHPS BPK ini oleh KPK menunjukkan sinergi antara lembaga pengawas keuangan dan lembaga penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi. Dengan data yang lebih lengkap dan valid, KPK berharap proses penyidikan dapat berjalan lebih efektif dan menghasilkan temuan yang akurat terkait kasus tersebut.
Kasus kuota haji yang menjadi perhatian publik ini menyangkut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan distribusi kuota haji yang dikelola oleh pemerintah. KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas hingga tuntas guna memastikan setiap pelanggaran yang terjadi dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Foto: ANTARA News






