Kemendag: Kenaikan Harga Referensi CPO Dikaitkan dengan Permintaan India dan China KAI Tindaklanjuti Laporan Pelecehan Seksual pada Layanan Commuter Line dengan Bantuan CCTV Analytic Polairud Polres Penajam Ajak Warga Bersama Cegah Pencemaran Sampah Ratusan Polantas Diterjunkan Amankan Lalu Lintas pada Puncak Perayaan Imlek Nasional China Catat Kualitas Udara Terbaik Sejak Awal Pemantauan pada 2025 Pemprov Jatim Siapkan 17 Rute Bus dan Dua Rute Kapal untuk Program Mudik Gratis

Hukum

KPK Gunakan IHPS I/2025 BPK untuk Memperkaya Penyidikan Kasus Kuota Haji

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

KPK Memperkuat Penyidikan Kasus Kuota Haji dengan IHPS I/2025 BPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) digunakan sebagai salah satu bahan pengayaan dalam proses penyidikan kasus kuota haji. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mendapatkan data yang komprehensif mengenai persoalan kuota haji, yang saat ini tengah diselidiki oleh lembaga anti-korupsi tersebut.

IHPS I/2025 BPK yang memuat hasil pemeriksaan semester pertama tahun 2025 telah memberikan gambaran mendalam tentang pengelolaan keuangan terkait penyelenggaraan kuota haji. Informasi yang terkandung dalam laporan ini menjadi rujukan penting bagi KPK dalam menelusuri dan memperkaya bukti-bukti di lapangan saat melakukan penyidikan.

Penggunaan IHPS BPK ini oleh KPK menunjukkan sinergi antara lembaga pengawas keuangan dan lembaga penegak hukum dalam memberantas praktik korupsi. Dengan data yang lebih lengkap dan valid, KPK berharap proses penyidikan dapat berjalan lebih efektif dan menghasilkan temuan yang akurat terkait kasus tersebut.

Kasus kuota haji yang menjadi perhatian publik ini menyangkut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan distribusi kuota haji yang dikelola oleh pemerintah. KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas hingga tuntas guna memastikan setiap pelanggaran yang terjadi dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bea Cukai Jayapura Amankan 39.840 Batang Rokok Ilegal dalam Tiga Penindakan

27 Februari 2026 - 15:30 WIB

ANTARA News

Ibu Kandung NS Ajukan Perlindungan ke LPSK Usai Peristiwa di Sukabumi

27 Februari 2026 - 12:30 WIB

ANTARA News

DPR Desak Proses Hukum untuk ABK Fandi Ramadhan Berjalan Transparan dan Profesional

27 Februari 2026 - 11:30 WIB

ANTARA News

KPK Dalami Aliran Uang Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

27 Februari 2026 - 09:30 WIB

ANTARA News

Sepuluh Warga Belitung Korban TPPO Dipulangkan dari Myanmar, Sisanya Belum Kembali

26 Februari 2026 - 19:00 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum