Moskow Mendesak Penyelesaian Diplomatik atas Ketegangan Afghanistan-Pakistan Polres Temanggung Ajak Murid TK Kunjungi Panti, Tekankan Pentingnya Empati Sejak Dini Bea Cukai Jayapura Amankan 39.840 Batang Rokok Ilegal dalam Tiga Penindakan 259 Penumpang Telah Mendaftar Program Mudik Gratis Pemprov DKI di Jakarta Selatan Pemkot Jakarta Selatan Kerahkan Satgas Awasi Keamanan Pangan Saat Ramadhan Fuzhou Luncurkan Kampanye Video Global “Welcome to Fuzhou For A Happy Chinese New Year”

Hukum

Bea Cukai Jayapura Amankan 39.840 Batang Rokok Ilegal dalam Tiga Penindakan

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Bea Cukai Jayapura Sita Puluhan Ribu Rokok Ilegal

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Jayapura melakukan tiga kali penindakan yang berujung pada penyitaan sejumlah 39.840 batang rokok ilegal. Informasi ini disampaikan melalui laporan resmi yang merinci hasil operasi pengawasan yang dilakukan oleh unit tersebut.

Rangkaian penindakan

Dalam rangkaian tindakan pengawasan, petugas melakukan tiga penindakan terpisah yang pada akhirnya menghasilkan penyitaan total 39.840 batang rokok tanpa dokumen atau cukai yang sah. Langkah ini merupakan bagian dari tugas Bea dan Cukai untuk mengawasi peredaran barang kena cukai dan menegakkan peraturan yang berlaku.

Penanganan barang bukti

Barang hasil penindakan tersebut saat ini berada di bawah pengawasan instansi terkait untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Prosedur penanganan meliputi pendataan dan penyimpanan barang bukti sebagai bagian dari administrasi tindak lanjut penindakan.

Fokus pengawasan

Operasi ini menegaskan peran Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Jayapura dalam memantau arus barang kena cukai. Tindakan penindakan terhadap rokok ilegal menjadi salah satu bentuk upaya untuk menegakkan ketentuan perpajakan dan pengawasan barang lintas batas yang menjadi tanggung jawab lembaga tersebut.

Penegakan aturan

Dengan melakukan penindakan, Bea dan Cukai berupaya memastikan kepatuhan terhadap ketentuan pengenaan cukai serta regulasi lain yang mengatur peredaran produk tembakau. Penyitaan yang dilakukan dalam tiga kesempatan ini menunjukkan keberlangsungan pengawasan di lapangan oleh petugas.

Keterangan resmi dan publikasi

Kasus ini diungkap melalui kanal informasi resmi yang memaparkan hasil kegiatan Bea dan Cukai Jayapura. Publikasi semacam ini menjadi salah satu cara lembaga untuk memberi informasi tentang tindakan penegakan yang telah dilaksanakan.

Signifikansi

Penyitaan 39.840 batang rokok ilegal melalui beberapa penindakan memberikan gambaran terhadap upaya pengawasan yang sedang dijalankan. Hal ini sekaligus menunjukkan adanya mobilisasi sumber daya aparat untuk mengidentifikasi dan menangani peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Informasi lebih rinci terkait kronologi tiap penindakan maupun tahapan hukum selanjutnya belum dijabarkan secara spesifik dalam rilis yang diterima. Pihak Bea dan Cukai Jayapura tetap berwenang untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur yang berlaku.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ibu Kandung NS Ajukan Perlindungan ke LPSK Usai Peristiwa di Sukabumi

27 Februari 2026 - 12:30 WIB

ANTARA News

DPR Desak Proses Hukum untuk ABK Fandi Ramadhan Berjalan Transparan dan Profesional

27 Februari 2026 - 11:30 WIB

ANTARA News

KPK Dalami Aliran Uang Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

27 Februari 2026 - 09:30 WIB

ANTARA News

Sepuluh Warga Belitung Korban TPPO Dipulangkan dari Myanmar, Sisanya Belum Kembali

26 Februari 2026 - 19:00 WIB

ANTARA News

Kakorlantas Paparkan Prioritas Pengamanan Operasi Ketupat untuk Kelancaran Arus

26 Februari 2026 - 11:00 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum