Dinsos P3A Bali Jamin Kelanjutan Pembayaran Iuran BPJS lewat APBD
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Provinsi Bali menegaskan bahwa kelompok penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang namanya dicoret oleh pemerintah pusat akan tetap mendapatkan pembiayaan iuran melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi. Pernyataan ini dikeluarkan sebagai upaya memastikan keberlanjutan akses layanan kesehatan bagi warga yang terdampak pencoretan tersebut.
Jaminan kelanjutan
Dinsos P3A Bali menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti kondisi perubahan status penerima bantuan iuran yang terjadi setelah pemutakhiran atau penyesuaian data di tingkat pusat. Dengan langkah penanggungan menggunakan APBD, diharapkan penerima yang tidak lagi tercantum dalam daftar pusat tetap memperoleh perlindungan jaminan kesehatan sehingga tidak mengalami putus layanan.
Langkah ini dipandang perlu mengingat ketergantungan sebagian masyarakat pada bantuan iuran untuk dapat mengakses layanan kesehatan tanpa menanggung beban biaya penuh. Dengan adanya jaminan dari pemerintah daerah, manfaat program jaminan kesehatan bagi kelompok rentan diharapkan tetap terjaga meskipun terjadi perubahan administrasi di tingkat pusat.
Dampak bagi masyarakat
Bagi keluarga yang sebelumnya menerima bantuan iuran, keputusan penanganan oleh provinsi memberikan kepastian sementara terkait pembiayaan iuran. Keputusan tersebut juga dimaknai sebagai respons pemerintah daerah untuk mempertahankan akses layanan publik di bidang kesehatan, khususnya bagi kelompok masyarakat yang menghadapi keterbatasan ekonomi.
Keberlanjutan pembayaran iuran melalui APBD memberi waktu bagi pihak terkait untuk melakukan verifikasi dan penataan administrasi agar data penerima bantuan dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Hal ini juga memberi ruang untuk memastikan bahwa bantuan tetap menyasar penerima yang benar-benar membutuhkan.
Kebijakan fiskal daerah
Pemanfaatan APBD untuk menutup kebutuhan pembiayaan iuran merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi perlindungan sosial. Keputusan pembiayaan tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah serta prioritas anggaran yang ditetapkan oleh provinsi.
Sementara itu, kebijakan ini menjadi salah satu indikator respon pemerintah daerah terhadap perubahan kebijakan di tingkat pusat. Dengan menanggung sementara pembiayaan iuran, diharapkan tidak terjadi gangguan layanan kesehatan yang dapat memperburuk kondisi sosial dan ekonomi keluarga penerima manfaat.
Harapan ke depan
Dinsos P3A Bali mengajak semua pihak terkait untuk terus memantau perkembangan administratif dan memastikan mekanisme penyaluran bantuan berjalan transparan serta tepat sasaran. Tujuannya agar penerima yang memenuhi kriteria tetap mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan tanpa mengalami kendala administratif yang dapat menghambat akses layanan.
Keputusan pembiayaan lewat APBD ini merupakan langkah sementara yang menunjukkan perhatian pemerintah daerah terhadap perlindungan sosial warganya. Upaya lanjutan diharapkan mengarah pada penataan data dan kebijakan yang lebih berkelanjutan untuk menjamin hak kesehatan masyarakat.
Foto: ANTARA News






