Jimly: Polri Hentikan Pelantikan Pejabat Setelah Perpol Diteken
Jimly menyampaikan bahwa Polri tidak akan melanjutkan proses pelantikan pejabat menyusul penerbitan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Pernyataan ini berkaitan langsung dengan terbitnya aturan baru yang dikeluarkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Aturan Baru dari Kapolri
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 ditetapkan oleh Kepala Polri Listyo Sigit Prabowo. Meskipun isi lengkap peraturan tersebut tidak dijelaskan secara rinci dalam pernyataan yang disampaikan, penerbitannya mendapat perhatian karena dinilai menimbulkan perubahan tata kelola internal di lingkungan kepolisian.
Keterangan dari Jimly
Dalam pernyataannya, Jimly menegaskan adanya keputusan untuk menunda atau menghentikan pelantikan pejabat setelah peraturan tersebut ditandatangani. Pernyataan itu menegaskan adanya perubahan praktik administrasi yang akan diberlakukan oleh institusi kepolisian pasca-terbitnya Perpol tersebut.
Relevansi dan Perhatian Publik
Pengumuman mengenai penghentian pelantikan pejabat oleh Polri mendapat sorotan karena berkaitan dengan tata kelola organisasi dan proses mutasi atau promosi yang biasa berlangsung di institusi penegak hukum. Masyarakat dan pengamat institusi kepolisian kemungkinan akan mencermati implikasi lebih jauh dari Perpol Nomor 10 Tahun 2025, termasuk bagaimana aturan ini memengaruhi manajemen sumber daya manusia di tubuh kepolisian.
Keterangan Resmi dan Informasi Lanjutan
Sampai saat ini keterangan rinci mengenai mekanisme pelaksanaan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 serta kebijakan teknis terkait pelantikan pejabat belum dijabarkan secara komprehensif dalam rilis yang tersedia. Pernyataan Jimly menjadi sorotan awal yang menandai perubahan sikap administratif seiring diterbitkannya aturan baru oleh Kapolri.
Gambar terkait:

Informasi lebih lengkap dan penjelasan resmi dari pihak Polri atau sumber terkait diharapkan dapat memberi gambaran lebih jelas mengenai ruang lingkup Perpol dan langkah-langkah yang akan diambil menyusul pengesahannya.
Foto: ANTARA News






