Dokter Sarankan Latihan Beban sebagai Pilihan untuk Bangun Massa Otot pada Lansia Pasokan Air Bersih Tangerang Dipulihkan Setelah Pencemaran di Sungai Cisadane Malaysia Kecam Perluasan Kendali Israel atas Tepi Barat yang Diduduki Ahli: Mitigasi Mitos — Latihan Angkat Beban Tak Membuat Anak Pendek Istana Tegaskan Tak Ada Reshuffle Kabinet Merah Putih Hari Ini Pemerintah Salurkan Bantuan Pangan Rp11,92 Triliun Menjelang Ramadan

Hukum

Kapolri Tegaskan Pengawasan Terhadap Indikasi Tindak Pidana di Pasar Modal

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Kapolri Pastikan Pengawasan atas Indikasi Pidana di Pasar Modal

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, memastikan bahwa institusi yang dipimpinnya terus memantau adanya indikasi tindak pidana yang berkaitan dengan pasar modal. Pernyataan ini menegaskan komitmen kepolisian untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum di sektor keuangan.

Kapolri Listyo Sigit PrabowoDalam menghadapi potensi peristiwa yang dapat mengganggu kestabilan pasar modal, penegak hukum akan mengikuti perkembangan dan mengambil langkah yang diperlukan menurut kewenangannya. Monitoring tersebut bertujuan untuk mendeteksi dan menindak dugaan pelanggaran hukum agar tidak merugikan investor dan merusak kepercayaan publik.

Kapolri menekankan pentingnya koordinasi antarinstansi terkait supaya kajian atas indikasi pelanggaran dapat dilakukan secara komprehensif. Pengawasan yang efektif diharapkan bisa memberikan sinyal pencegahan dan mempercepat proses penegakan hukum bila ditemukan bukti yang cukup untuk ditindaklanjuti.

Langkah pemantauan ini mencakup pengumpulan informasi awal dan analisis indikasi pelanggaran yang muncul di pasar. Bila ditemukan unsur pidana, kepolisian akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk membuka penyelidikan dan, bila perlu, penyidikan lebih lanjut.

Pernyataan Kepala Kepolisian juga dimaknai sebagai peringatan bagi pelaku pasar yang mencoba memanfaatkan celah untuk melakukan tindakan melanggar hukum. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu menimbulkan efek jera sekaligus menjaga kredibilitas pasar modal sebagai tempat berinvestasi yang sehat.

Saat melakukan tugas pengawasan, kepolisian akan tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dan asas hukum yang berlaku, termasuk perlindungan terhadap hak-hak pihak yang diperiksa dan kepatuhan terhadap prosedur hukum. Hal ini penting untuk memastikan proses berjalan adil dan transparan.

Upaya monitoring oleh kepolisian juga memiliki tujuan preventif: memberi peringatan dini bagi potensi risiko serta mengurangi peluang terjadinya praktik-praktik yang bisa merugikan masyarakat luas. Dengan demikian, penegakan hukum bukan semata soal hukuman, tetapi juga tentang menciptakan lingkungan pasar yang aman dan dapat dipercaya.

Kapolri mengajak seluruh pihak untuk ikut berperan serta dalam menjaga integritas pasar modal dengan melaporkan dugaan pelanggaran bila mengetahui indikasi tindak pidana. Partisipasi publik diharapkan dapat membantu otoritas dalam mengidentifikasi masalah lebih cepat sehingga langkah penanganan dapat segera diambil.

Dengan pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten, diharapkan pasar modal dapat terus berkembang secara sehat, memberikan perlindungan bagi investor, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

MA Tidak Berikan Bantuan Hukum untuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

9 Februari 2026 - 14:00 WIB

ANTARA News

Bareskrim Nilai 249 WNI yang Dipulangkan dari Kamboja, Dirjen PPA-PPO Lakukan Pendataan dan Penilaian

9 Februari 2026 - 12:30 WIB

ANTARA News

Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Ganja Sekitar 9,4 Kilogram di Jakarta Timur

9 Februari 2026 - 09:00 WIB

ANTARA News

Polisi Tangkap 39 WN India Terkait Bisnis ‘Judol’ di Bali, Omzet Dilaporkan Rp8 Miliar

7 Februari 2026 - 21:30 WIB

ANTARA News

Polres Metro Bekasi Perkuat Edukasi Bahaya Narkoba di Kampung Kavling

7 Februari 2026 - 16:30 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum