Indonesia dan Mimpi Kolektif Negara D-8: Menopang Harap dari Posisi Menunggu BI: Kapasitas Penyaluran Kredit Masih Longgar, Didorong untuk Percepat Pertumbuhan Pengamat Dorong Tetap Dibukanya Opsi Transit Saat Diskon Tiket Pesawat untuk Mudik Toyota Perbarui Yaris dan Yaris Cross 2026 dengan Peningkatan Teknologi Kemendag: Kenaikan Harga Referensi CPO Dikaitkan dengan Permintaan India dan China KAI Tindaklanjuti Laporan Pelecehan Seksual pada Layanan Commuter Line dengan Bantuan CCTV Analytic

Hukum

Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Sela Terkait Kasus Korupsi Chromebook

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Sela

Nadiem Anwar Makarim, yang menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, menjalani sidang putusan sela dalam perkara yang menyangkut dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung meminta hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa. Permintaan jaksa ini merupakan bagian dari tahap awal proses peradilan yang menentukan kelanjutan pemeriksaan pokok perkara.

Apa itu sidang putusan sela dan eksepsi?

Sidang putusan sela adalah tahap prosedural dalam peradilan pidana di mana pengadilan memutuskan keberterimaan atau penolakan keberatan hukum yang diajukan oleh pihak terdakwa. Salah satu bentuk keberatan yang kerap diajukan adalah eksepsi, yakni argumen yang menilai terdapat cacat hukum pada dakwaan atau proses penuntutan.

Jika hakim menerima eksepsi, hal itu bisa berdampak pada kelanjutan persidangan formal terhadap pokok perkara. Sebaliknya, penolakan eksepsi berarti proses peradilan akan dilanjutkan ke pemeriksaan substantif dan pembuktian atas dugaan tindak pidana.

Fokus persidangan saat ini

Pada sidang yang berlangsung, jaksa mengajukan argumen agar eksepsi Nadiem ditolak. Pernyataan ini menempatkan persidangan pada tahap di mana hakim harus menilai tata cara penuntutan dan legalitas dakwaan sebelum masuk ke pemeriksaan bukti lebih jauh.

Persidangan putusan sela menjadi momen penting karena akan menentukan apakah proses di tingkat pengadilan dapat berlanjut atau ada hal-hal prosedural yang perlu diperbaiki atau dihentikan terlebih dahulu.

Proses hukum dan transparansi

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan sosok pejabat tinggi di bidang pendidikan dan teknologi. Sejumlah pihak memantau jalannya persidangan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan prinsip peradilan yang adil.

Sebelum sidang putusan sela, baik pihak penuntut maupun tim kuasa hukum terdakwa biasanya menyampaikan argumen tertulis dan lisan mengenai aspek-aspek hukum yang menjadi dasar pengajuan eksepsi maupun penolakan terhadapnya.

Keterkaitan dengan tahap berikutnya

Keputusan hakim dalam sidang putusan sela akan menjadi dasar bagi langkah-langkah proses persidangan berikutnya. Jika eksepsi ditolak, pengadilan akan melanjutkan ke tahap pemeriksaan materiil, termasuk mendengarkan saksi, memeriksa bukti, dan mendalilkan fakta-fakta terkait dakwaan.

Di sisi lain, jika hakim menerima eksepsi, pengadilan dapat memerintahkan perbaikan dakwaan atau mengambil keputusan lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penutup

Sidang putusan sela itu menjadi salah satu tahap awal yang menentukan arah proses hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Dengan jaksa meminta penolakan terhadap eksepsi, perhatian kini tertuju pada keputusan hakim yang akan menentukan kelanjutan atau perubahan tahapan persidangan.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bea Cukai Jayapura Amankan 39.840 Batang Rokok Ilegal dalam Tiga Penindakan

27 Februari 2026 - 15:30 WIB

ANTARA News

Ibu Kandung NS Ajukan Perlindungan ke LPSK Usai Peristiwa di Sukabumi

27 Februari 2026 - 12:30 WIB

ANTARA News

DPR Desak Proses Hukum untuk ABK Fandi Ramadhan Berjalan Transparan dan Profesional

27 Februari 2026 - 11:30 WIB

ANTARA News

KPK Dalami Aliran Uang Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

27 Februari 2026 - 09:30 WIB

ANTARA News

Sepuluh Warga Belitung Korban TPPO Dipulangkan dari Myanmar, Sisanya Belum Kembali

26 Februari 2026 - 19:00 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum