Pemprov DKI Siapkan Mudik Gratis Angkutan Laut ke 10 Pulau di Kepulauan Seribu Iran Bantah Laporan Militer AS yang Menuding Kemampuan Rudal Menurun Eks Direktur Gas Pertamina Heran dengan Alasan Penahanan dalam Kasus Korupsi Pengadaan LNG Imigrasi Ponorogo Deportasi Warga Malaysia yang Diduga Overstay Belasan Tahun Iran Bentuk Badan Pemerintahan Sementara Usai Wafatnya Khamenei Legislator Minta Evaluasi Sistem Perbukuan untuk Pastikan Harga Terjangkau

Hukum

Pemerintah Tegaskan Tak Tolerir Praktik “Mark Up” Bahan Baku oleh SPPG

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Pemerintah Komit Tegas terhadap Praktik Transparansi

Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia, Hariqo Wibawa Satria, menegaskan sikap tegas pemerintah terhadap praktik “mark up” pada bahan baku yang dilakukan oleh Satuan Pekerja atau Satuan Pengelola terkait (SPPG). Pernyataan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga integritas proses pengadaan dan distribusi bahan baku.

Pesan Tegas dari Pihak Pemerintah

Dalam keterangan yang disampaikan, Hariqo menyatakan bahwa tindakan menaikkan harga bahan baku secara tidak wajar tidak akan dibiarkan. Pernyataan tersebut menekankan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam pengelolaan bahan baku harus beroperasi sesuai aturan dan etika yang berlaku.

Upaya Menjaga Kepentingan Publik

Pernyataan pemerintah menitikberatkan pada perlunya praktik pengadaan dan distribusi yang transparan guna melindungi kepentingan publik. Menjaga kestabilan pasokan dan memastikan akses bahan baku dengan harga wajar merupakan bagian dari tujuan kebijakan yang diupayakan.

Harapan terhadap Kepatuhan dan Pengawasan

Dengan menegaskan tidak adanya toleransi terhadap praktik mark up, pemerintah berharap ada kepatuhan dari pihak-pihak terkait serta penguatan mekanisme pengawasan. Pernyataan ini juga diharapkan mendorong peningkatan akuntabilitas dalam proses yang menyangkut bahan baku penting bagi industri dan masyarakat.

Penegasan Posisi yang Jelas

Kata-kata Hariqo Wibawa Satria memantapkan posisi pemerintah dalam menanggapi masalah yang dapat merugikan konsumen dan pelaku usaha yang taat aturan. Sikap tegas tersebut dimaksudkan untuk memberikan isyarat bahwa tindakan yang merugikan kepentingan umum tidak akan diabaikan.

Informasi ini dikeluarkan oleh Badan Komunikasi Pemerintah RI sebagai bagian dari komunikasi resmi terkait kebijakan dan pengawasan terhadap praktik-praktik yang berpotensi memengaruhi stabilitas pasar serta kepercayaan publik terhadap tata kelola bahan baku.

Gambar: Ilustrasi terkait pernyataan resmi pemerintah mengenai praktik pengelolaan bahan baku.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Eks Direktur Gas Pertamina Heran dengan Alasan Penahanan dalam Kasus Korupsi Pengadaan LNG

5 Maret 2026 - 20:30 WIB

ANTARA News

Imigrasi Ponorogo Deportasi Warga Malaysia yang Diduga Overstay Belasan Tahun

5 Maret 2026 - 19:30 WIB

ANTARA News

Imigrasi Bogor Mengumumkan Pengungkapan Sindikat Penipuan Daring

4 Maret 2026 - 20:00 WIB

ANTARA News

Polri Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal ‘LC’ yang Mengandung Merkuri dan Hidrokuinon

4 Maret 2026 - 18:00 WIB

ANTARA News

Penyanyi Rap Inggris Ghetts Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara atas Kasus Tabrak Lari

4 Maret 2026 - 17:30 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum