BPBD Jatim Cepat Perbaiki Peralatan Early Warning System Pasca Banjir BPJS Ketenagakerjaan Dorong Seluruh Mitra Ojol Manfaatkan Potongan Iuran DVI Polda Sulut Identifikasi Tiga Korban Kebakaran di Panti Wreda Masalah Mata, Duet Marwan/Aisyah Dipastikan Absen dari Indonesia Masters 2026 Apkasindo: Perkuat Sektor Hulu Jadi Kunci Percepatan Hilirisasi Sawit BBKSDA Jawa Timur dan Mahasiswa Lakukan Pengamatan Burung Migrasi di Tulungagung

Hukum

Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Lanjutan terhadap Richard Lee pada 19 Januari 2026

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Pemeriksaan Lanjutan terhadap Tersangka

Polda Metro Jaya akan melanjutkan proses pemeriksaan terhadap Richard Lee, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 19 Januari 2026.

Proses Penyidikan

Pemeriksaan tersebut merupakan kelanjutan dari serangkaian langkah penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik. Langkah-langkah lanjutan seperti pemanggilan ulang tersangka biasanya dilakukan untuk memperdalam keterangan, mengonfirmasi bukti, atau mengklarifikasi informasi yang relevan dengan perkara.

Status Tersangka

Richard Lee saat ini berstatus tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran terkait perlindungan konsumen. Penetapan status tersangka menandai adanya dugaan keterlibatan yang sedang ditelusuri oleh penyidik, namun belum berarti putusan bersalah hingga proses hukum selesai dan terdapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Langkah Selanjutnya

Penyidik dapat melanjutkan pemeriksaan untuk memperoleh keterangan tambahan dari tersangka atau pihak terkait lainnya. Selain pemeriksaan terhadap tersangka, proses penyidikan umumnya dapat mencakup pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, dan analisis dokumen yang relevan. Semua langkah itu dilakukan untuk memperjelas fakta dan dasar hukum dari dugaan pelanggaran yang diselidiki.

Penanganan Kasus

Polda Metro Jaya sebagai lembaga penegak hukum di wilayah metropolitan menerapkan prosedur penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam setiap proses penyidikan, prinsip-prinsip pemeriksaan yang adil dan penghormatan terhadap hak-hak tersangka menjadi bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Catatan: Informasi yang disampaikan berfokus pada jadwal pemeriksaan lanjutan dan status perkara yang sedang ditangani. Tidak ada penambahan fakta baru di luar keterangan mengenai jadwal pemeriksaan dan status tersangka.

Ilustrasi pemeriksaan

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Cartridge Vape Berisi Etomidate di Jakbar

13 Januari 2026 - 08:00 WIB

ANTARA News

Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Sela Terkait Kasus Korupsi Chromebook

12 Januari 2026 - 11:00 WIB

ANTARA News

KPK Tanggapi Kemungkinan Memanggil Pemda Maluku Utara dalam Kasus PT WP

11 Januari 2026 - 17:30 WIB

ANTARA News

KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp6,38 Miliar dari Empat Tersangka dan Seorang Pegawai Pajak

11 Januari 2026 - 14:30 WIB

ANTARA News

Mentan Minta Kasus Penyelundupan Bawang Bombay di Semarang Diusut Secara Menyeluruh

10 Januari 2026 - 18:00 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum