Polisi Tangkap 39 WN India Terkait Bisnis ‘Judol’ di Bali, Omzet Dilaporkan Rp8 Miliar KLH Tetapkan Dua Desa di Kutai Kertanegara Sebagai Desa Konservasi Pesut Mahakam Pemkab Pati Klaim Keberhasilan Program Panen Padi 10 Ton per Hektare Mempawah Ubah Sampah Plastik Menjadi Jumputan Padat sebagai Bahan Bakar Ribuan Suporter ‘Merahkan’ Indonesia Arena Menjelang Final Timnas TNI Selesaikan Pembangunan Jembatan Armco di Tapanuli Tengah, Akses Warga Kembali Pulih

Hukum

Polisi Tangkap 39 WN India Terkait Bisnis ‘Judol’ di Bali, Omzet Dilaporkan Rp8 Miliar

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Polisi Tangkap Puluhan WNA India dalam Kasus Bisnis ‘Judol’ di Bali

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali mengungkap keterlibatan puluhan Warga Negara Asing dalam kegiatan bisnis perjudian daring yang beroperasi di Bali. Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menangkap 39 Warga Negara India yang diduga terlibat dalam bisnis yang disebut ‘judol’.

Kasus ini mendapat sorotan karena besaran omzet yang dilaporkan, yakni mencapai sekitar Rp8 miliar. Angka tersebut menunjukkan skala kegiatan usaha yang diduga melibatkan jaringan dan transaksi dalam jumlah besar.

Pengungkapan oleh Ditressiber Polda Bali menunjukkan keterlibatan warga negara asing dalam kegiatan ekonomi ilegal yang beroperasi di wilayah Bali. Informasi tentang penangkapan dan besaran omzet disampaikan melalui laporan berita yang mengutip keterangan pihak kepolisian setempat.

Penindakan terhadap kasus yang berhubungan dengan perjudian telah menjadi perhatian aparat penegak hukum di berbagai daerah, termasuk Bali. Dalam kejadian ini, penangkapan puluhan WNA menandakan adanya operasi pengawasan dan tindakan penanggulangan terhadap aktivitas yang melanggar hukum di ranah siber maupun dunia nyata.

Gambar yang terkait dengan laporan ini menunjukkan suasana penanganan kasus oleh pihak berwenang. Foto tersebut telah dipublikasikan oleh kantor berita yang memberitakan peristiwa ini.

Kasus penangkapan 39 Warga Negara India di Bali merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk mengusut aktivitas ekonomi yang berpotensi merugikan masyarakat dan tata tertib hukum. Data omzet yang disebutkan menjadi salah satu indikator skala kegiatan yang dihadapi aparat dalam penegakan hukum.

Berita ini dilaporkan oleh ANTARA dan mendapat perhatian publik karena melibatkan warga negara asing serta nilai transaksi yang signifikan. Informasi lebih rinci mengenai proses penanganan perkara, langkah selanjutnya oleh penyidik, atau perkembangan terkait pihak-pihak lain yang terlibat tidak tercantum secara rinci dalam ringkasan awal yang dipublikasikan.

Sekretaris atau pejabat terkait di lingkungan kepolisian setempat umumnya akan memberikan keterangan resmi seputar langkah penegakan hukum dan proses penyelidikan. Namun, pada laporan awal ini fokus utama ditempatkan pada jumlah tersangka, kewarganegaraan mereka, lokasi penindakan, dan estimasi omzet yang disebutkan.

Pengungkapan kasus semacam ini menyoroti pentingnya koordinasi penegakan hukum di bidang siber dan kerja sama antarinstansi untuk menindak kegiatan ilegal yang memanfaatkan teknologi dan jaringan lintas negara.

Untuk perkembangan lebih lanjut, masyarakat diharapkan mengikuti informasi resmi dari pihak kepolisian atau media yang melaporkan perkembangan penyidikan.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Metro Bekasi Perkuat Edukasi Bahaya Narkoba di Kampung Kavling

7 Februari 2026 - 16:30 WIB

ANTARA News

Kasus Penendangan Kucing di Blora Resmi Masuk Tahap Penyidikan

7 Februari 2026 - 15:30 WIB

ANTARA News

Polres Ogan Ilir Bekuk Komplotan Pencuri Emas ’23 Suku’

7 Februari 2026 - 12:00 WIB

ANTARA News

KPK Perluas Pemeriksaan: Telaah Keterlibatan Pimpinan PN Depok Sebelum I Wayan Eka Mariarta

7 Februari 2026 - 09:30 WIB

ANTARA News

KPK Beri Tahu Mahkamah Agung Sebelum Menahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

7 Februari 2026 - 08:30 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum