Toyota Perbarui Yaris dan Yaris Cross 2026 dengan Peningkatan Teknologi Kemendag: Kenaikan Harga Referensi CPO Dikaitkan dengan Permintaan India dan China KAI Tindaklanjuti Laporan Pelecehan Seksual pada Layanan Commuter Line dengan Bantuan CCTV Analytic Polairud Polres Penajam Ajak Warga Bersama Cegah Pencemaran Sampah Ratusan Polantas Diterjunkan Amankan Lalu Lintas pada Puncak Perayaan Imlek Nasional China Catat Kualitas Udara Terbaik Sejak Awal Pemantauan pada 2025

Hukum

Polres HSU Konfirmasi Ruang Dipinjam KPK untuk Kegiatan Pemeriksaan

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Polres HSU Benarkan KPK Meminjam Ruangan untuk Pemeriksaan

Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang memanfaatkan fasilitas di lingkungan kepolisian setempat untuk kegiatan pemeriksaan. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Seksi Humas Polres HSU, Iptu Asep Hudzainur, yang membenarkan penggunaan ruangan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Menurut keterangan yang disampaikan pihak kepolisian, peminjaman ruang dilakukan guna menunjang proses pemeriksaan yang dilaksanakan KPK. Polres HSU menyediakan fasilitas tersebut atas permintaan lembaga yang berwenang, sebagai bagian dari bentuk kerja sama antarlembaga yang terkait dengan proses penegakan hukum.

Pernyataan resmi dari Humas Polres HSU menegaskan kesiapan institusi untuk mendukung pelaksanaan tugas aparat penegak hukum lain yang memerlukan bantuan teknis atau fasilitas. Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian memberikan informasi dasar terkait pemanfaatan ruangan, namun tidak memaparkan rincian lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan atau pihak yang terlibat.

Langkah peminjaman ruang oleh KPK di lingkungan kepolisian bukanlah hal yang asing dalam praktik penegakan hukum, ketika kerjasama antarinstansi diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan, pemeriksaan saksi, atau kegiatan administratif lain yang bersifat teknis. Dalam konteks ini, Polres HSU berperan sebagai penyedia sarana yang dibutuhkan sesuai permintaan.

Penting untuk dicatat bahwa pernyataan dari Humas Polres HSU hanya mengonfirmasi peminjaman fasilitas dan tidak memuat keterangan tambahan tentang proses penyelidikan atau hasil pemeriksaan. Informasi lanjutan yang lebih rinci terkait tujuan pemeriksaan, identitas pihak yang diperiksa, maupun perkembangan kasus akan menjadi kewenangan instansi terkait untuk mengumumkan jika diperlukan.

Sikap keterbukaan dalam memberikan konfirmasi mengenai penggunaan fasilitas ini menunjukkan adanya koordinasi formal antara Polres HSU dan KPK pada momen pemeriksaan tersebut. Namun, pada saat yang sama, kewenangan untuk menjelaskan detil-detil substansial dalam proses penegakan hukum tetap berada pada lembaga yang melaksanakan tugas pemeriksaan.

Publik diharapkan menunggu pengumuman resmi dari pihak berwenang apabila terdapat informasi tambahan yang dapat dipublikasikan. Sementara itu, pernyataan Humas Polres HSU menjadi rujukan awal yang menyatakan bahwa fasilitas kepolisian dipinjam untuk mendukung kegiatan pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Guna menjaga proses penegakan hukum yang adil dan transparan, keterlibatan berbagai instansi penegak hukum dalam menyediakan dukungan administratif dan logistik kerap menjadi bagian dari prosedur kerja sama lintas lembaga. Polres HSU melalui pernyataannya menegaskan perannya dalam hal penyediaan fasilitas sebagaimana dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas tersebut.

Gambar: Ilustrasi/arsip kegiatan di lingkungan kepolisian.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bea Cukai Jayapura Amankan 39.840 Batang Rokok Ilegal dalam Tiga Penindakan

27 Februari 2026 - 15:30 WIB

ANTARA News

Ibu Kandung NS Ajukan Perlindungan ke LPSK Usai Peristiwa di Sukabumi

27 Februari 2026 - 12:30 WIB

ANTARA News

DPR Desak Proses Hukum untuk ABK Fandi Ramadhan Berjalan Transparan dan Profesional

27 Februari 2026 - 11:30 WIB

ANTARA News

KPK Dalami Aliran Uang Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

27 Februari 2026 - 09:30 WIB

ANTARA News

Sepuluh Warga Belitung Korban TPPO Dipulangkan dari Myanmar, Sisanya Belum Kembali

26 Februari 2026 - 19:00 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum