Bapanas Tegaskan Penyaluran 242 Ribu Ton Jagung Pakan pada Maret Masjid Berbentuk Kapal Pesiar, Masjid Al Fauzan di Nagari Katapiang Dibuka untuk Umum LDII Sumsel Luncurkan Program Pembersihan 326 Tempat Ibadah CENTCOM Tahan Komentar soal Dugaan Keterlibatan Pasukan dalam Serangan di Iran Polresta Malang Minta Warga Segera Lapor Jika Menemukan Dugaan Penimbunan Pangan Satpol PP Jaksel Akan Bongkar Lapangan Padel Tak Berizin di Cilandak

Hukum

Natalius Pigai Ajak Masyarakat Tenang Terkait Pasal Penghinaan Presiden

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Menanggapi Kekhawatiran Publik

Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, mengimbau agar masyarakat tidak terlalu khawatir mengenai keberadaan pasal penghinaan terhadap presiden. Ia menyerukan agar publik menjaga ketenangan dan memahami konteks aturan hukum yang ada, tanpa panik berlebihan.

Penekanan pada Pemahaman dan Keseimbangan Hak

Dalam pernyataannya, Pigai menekankan pentingnya pemahaman yang matang terhadap aturan hukum serta keseimbangan antara perlindungan nama baik pejabat publik dan kebebasan berpendapat. Ia mengajak semua pihak untuk menyikapi isu ini secara rasional dan berdasarkan informasi yang jelas.

Kepentingan Perlindungan Hak Asasi

Sebagai pimpinan kementerian yang menangani isu hak asasi manusia, Pigai mengingatkan bahwa perlindungan HAM menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penerapan peraturan. Ia mendorong agar penegakan hukum selalu memperhatikan hak sipil dan politik sebagai bagian dari upaya menjaga demokrasi.

Pentingnya Informasi yang Jelas

Pigai juga menyerukan perlunya transparansi dan penjelasan yang mudah diakses oleh publik terkait substansi dan mekanisme hukum. Menurutnya, ketidakpastian atau mispersepsi terhadap aturan berpotensi menimbulkan kekhawatiran yang tidak perlu di kalangan masyarakat.

Ajakan untuk Bersikap Rasional

Di tengah diskusi publik mengenai pasal penghinaan presiden, Pigai mengimbau agar masyarakat dan pihak terkait mengambil sikap yang rasional. Ia mengingatkan pentingnya dialog yang konstruktif serta penggunaan jalur hukum dan mekanisme yang tersedia untuk menyelesaikan permasalahan secara adil.

Pernyataan Menteri HAM ini diharapkan dapat meredam kekhawatiran yang berkembang di masyarakat dan mendorong pendekatan yang lebih informatif serta terukur dalam membahas isu-isu yang sensitif secara konstitusional.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bea Cukai Jayapura Amankan 39.840 Batang Rokok Ilegal dalam Tiga Penindakan

27 Februari 2026 - 15:30 WIB

ANTARA News

Ibu Kandung NS Ajukan Perlindungan ke LPSK Usai Peristiwa di Sukabumi

27 Februari 2026 - 12:30 WIB

ANTARA News

DPR Desak Proses Hukum untuk ABK Fandi Ramadhan Berjalan Transparan dan Profesional

27 Februari 2026 - 11:30 WIB

ANTARA News

KPK Dalami Aliran Uang Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

27 Februari 2026 - 09:30 WIB

ANTARA News

Sepuluh Warga Belitung Korban TPPO Dipulangkan dari Myanmar, Sisanya Belum Kembali

26 Februari 2026 - 19:00 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum