BPBD Jatim Cepat Perbaiki Peralatan Early Warning System Pasca Banjir BPJS Ketenagakerjaan Dorong Seluruh Mitra Ojol Manfaatkan Potongan Iuran DVI Polda Sulut Identifikasi Tiga Korban Kebakaran di Panti Wreda Masalah Mata, Duet Marwan/Aisyah Dipastikan Absen dari Indonesia Masters 2026 Apkasindo: Perkuat Sektor Hulu Jadi Kunci Percepatan Hilirisasi Sawit BBKSDA Jawa Timur dan Mahasiswa Lakukan Pengamatan Burung Migrasi di Tulungagung

Hukum

Natalius Pigai Ajak Masyarakat Tenang Terkait Pasal Penghinaan Presiden

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Menanggapi Kekhawatiran Publik

Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, mengimbau agar masyarakat tidak terlalu khawatir mengenai keberadaan pasal penghinaan terhadap presiden. Ia menyerukan agar publik menjaga ketenangan dan memahami konteks aturan hukum yang ada, tanpa panik berlebihan.

Penekanan pada Pemahaman dan Keseimbangan Hak

Dalam pernyataannya, Pigai menekankan pentingnya pemahaman yang matang terhadap aturan hukum serta keseimbangan antara perlindungan nama baik pejabat publik dan kebebasan berpendapat. Ia mengajak semua pihak untuk menyikapi isu ini secara rasional dan berdasarkan informasi yang jelas.

Kepentingan Perlindungan Hak Asasi

Sebagai pimpinan kementerian yang menangani isu hak asasi manusia, Pigai mengingatkan bahwa perlindungan HAM menjadi salah satu pertimbangan penting dalam penerapan peraturan. Ia mendorong agar penegakan hukum selalu memperhatikan hak sipil dan politik sebagai bagian dari upaya menjaga demokrasi.

Pentingnya Informasi yang Jelas

Pigai juga menyerukan perlunya transparansi dan penjelasan yang mudah diakses oleh publik terkait substansi dan mekanisme hukum. Menurutnya, ketidakpastian atau mispersepsi terhadap aturan berpotensi menimbulkan kekhawatiran yang tidak perlu di kalangan masyarakat.

Ajakan untuk Bersikap Rasional

Di tengah diskusi publik mengenai pasal penghinaan presiden, Pigai mengimbau agar masyarakat dan pihak terkait mengambil sikap yang rasional. Ia mengingatkan pentingnya dialog yang konstruktif serta penggunaan jalur hukum dan mekanisme yang tersedia untuk menyelesaikan permasalahan secara adil.

Pernyataan Menteri HAM ini diharapkan dapat meredam kekhawatiran yang berkembang di masyarakat dan mendorong pendekatan yang lebih informatif serta terukur dalam membahas isu-isu yang sensitif secara konstitusional.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Cartridge Vape Berisi Etomidate di Jakbar

13 Januari 2026 - 08:00 WIB

ANTARA News

Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Sela Terkait Kasus Korupsi Chromebook

12 Januari 2026 - 11:00 WIB

ANTARA News

KPK Tanggapi Kemungkinan Memanggil Pemda Maluku Utara dalam Kasus PT WP

11 Januari 2026 - 17:30 WIB

ANTARA News

KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp6,38 Miliar dari Empat Tersangka dan Seorang Pegawai Pajak

11 Januari 2026 - 14:30 WIB

ANTARA News

Mentan Minta Kasus Penyelundupan Bawang Bombay di Semarang Diusut Secara Menyeluruh

10 Januari 2026 - 18:00 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum