BPBD Jatim Cepat Perbaiki Peralatan Early Warning System Pasca Banjir BPJS Ketenagakerjaan Dorong Seluruh Mitra Ojol Manfaatkan Potongan Iuran DVI Polda Sulut Identifikasi Tiga Korban Kebakaran di Panti Wreda Masalah Mata, Duet Marwan/Aisyah Dipastikan Absen dari Indonesia Masters 2026 Apkasindo: Perkuat Sektor Hulu Jadi Kunci Percepatan Hilirisasi Sawit BBKSDA Jawa Timur dan Mahasiswa Lakukan Pengamatan Burung Migrasi di Tulungagung

Hukum

Komisi III DPR: KUHP Baru Diharapkan Cegah Pemidanaan Sewenang-wenang

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru secara menyeluruh diharapkan dapat menghentikan praktik pemidanaan yang bersifat sewenang-wenang.

Pernyataan pimpinan Komisi III

Dalam keterangannya, Habiburokhman menegaskan bahwa apabila KUHP baru diberlakukan secara utuh, hal itu akan membawa perubahan pada cara penerapan ketentuan pidana sehingga ruang bagi penyalahgunaan wewenang dalam proses pemidanaan dapat diperkecil. Pernyataan ini menyoroti harapan atas kepastian hukum dan penerapan aturan pidana yang lebih teratur.

Fokus pada kepastian hukum

Pernyataan pimpinan Komisi III tersebut menempatkan penekanan pada pentingnya kepastian hukum. Menurut keterangan yang disampaikan, penggunaan KUHP baru secara penuh dipandang sebagai salah satu langkah untuk memperjelas batasan tindak pidana dan mekanisme penegakan hukum, sehingga tindakan pidana tidak lagi ditentukan secara arbitrer.

Harapan terhadap implementasi

Dalam konteks pernyataan itu, harapan yang diungkapkan adalah bahwa penerapan ketentuan pidana yang lebih jelas akan memperkuat perlindungan terhadap warga dari pemidanaan tanpa alasan yang kuat. Penekanan pada “dipakai utuh” mengindikasikan keinginan agar seluruh ketentuan dalam KUHP baru berlaku secara konsisten, tanpa adanya ketentuan yang saling bertentangan atau interpretasi yang longgar.

Relevansi bagi penegakan hukum

Pernyataan tersebut relevan dalam kerangka upaya memperbaiki tata cara penegakan hukum pidana. Dengan adanya ketentuan yang lebih terperinci dan diterapkan secara konsisten, diharapkan proses penindakan terhadap tindak pidana dapat berjalan berdasarkan asas kepastian hukum dan perlindungan hak asasi, sehingga ruang untuk pemidanaan yang tidak berdasar dapat berkurang.

Gambaran yang diberikan oleh pimpinan Komisi III ini menekankan pada tujuan umum reformasi hukum pidana, yaitu mencapai keseimbangan antara pemberian sanksi terhadap pelanggaran dan perlindungan terhadap masyarakat dari penerapan hukum yang sewenang-wenang.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

Lebih jauh, pernyataan tersebut menjadi bahan diskusi mengenai bagaimana ketentuan hukum pidana baru dapat diterapkan secara efektif oleh aparat penegak hukum dan diimplementasikan dalam praktik peradilan, dengan tujuan akhir menegakkan keadilan secara konsisten dan menghindari pemidanaan yang tidak berdasar.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Cartridge Vape Berisi Etomidate di Jakbar

13 Januari 2026 - 08:00 WIB

ANTARA News

Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Sela Terkait Kasus Korupsi Chromebook

12 Januari 2026 - 11:00 WIB

ANTARA News

KPK Tanggapi Kemungkinan Memanggil Pemda Maluku Utara dalam Kasus PT WP

11 Januari 2026 - 17:30 WIB

ANTARA News

KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp6,38 Miliar dari Empat Tersangka dan Seorang Pegawai Pajak

11 Januari 2026 - 14:30 WIB

ANTARA News

Mentan Minta Kasus Penyelundupan Bawang Bombay di Semarang Diusut Secara Menyeluruh

10 Januari 2026 - 18:00 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum