BPBD Jatim Cepat Perbaiki Peralatan Early Warning System Pasca Banjir BPJS Ketenagakerjaan Dorong Seluruh Mitra Ojol Manfaatkan Potongan Iuran DVI Polda Sulut Identifikasi Tiga Korban Kebakaran di Panti Wreda Masalah Mata, Duet Marwan/Aisyah Dipastikan Absen dari Indonesia Masters 2026 Apkasindo: Perkuat Sektor Hulu Jadi Kunci Percepatan Hilirisasi Sawit BBKSDA Jawa Timur dan Mahasiswa Lakukan Pengamatan Burung Migrasi di Tulungagung

Hukum

KPK Beberkan Dasar Hukum Saat Hendak Menahan Mantan Bupati Konawe Utara pada 2023

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

KPK Ungkap Pasal yang Digunakan Saat Akan Menahan Aswad Sulaiman

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pasal-pasal yang dijadikan dasar hukum ketika bermaksud menahan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, pada tahun 2023. Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari keterangan resmi lembaga penegak hukum mengenai langkah yang diambil dalam penanganan perkara terkait mantan kepala daerah tersebut.

Rangka hukum yang dipaparkan

Dalam keterangannya, KPK menegaskan bahwa tindakan penahanan berangkat dari rujukan norma hukum yang berlaku. Penyampaian pasal-pasal yang digunakan dimaksudkan untuk menjelaskan landasan hukum atas keputusan aparat penegak hukum pada saat itu. Penjelasan semacam ini lazim dilakukan agar proses penegakan hukum lebih transparan dan dapat dipahami publik.

Proses pemeriksaan

Selain mengungkap pasal-pasal yang menjadi acuan, tampak pula kegiatan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Foto terkait pemberitaan menggambarkan proses pemeriksaan mantan bupati di hadapan penyidik. Pemeriksaan adalah salah satu langkah awal dalam rangkaian penyidikan yang bisa berlanjut ke penahanan apabila memenuhi syarat hukum yang ditetapkan.

Tujuan keterbukaan informasi

Keterangan dari KPK mengenai pasal-pasal yang dipakai bertujuan memberikan penjelasan kepada publik tentang dasar hukum tindakan penegakan. Keterbukaan ini penting untuk menjamin akuntabilitas lembaga serta untuk menjawab pertanyaan masyarakat terkait alasan dan mekanisme pengambilan keputusan oleh penyidik.

Konteks kasus

Peristiwa yang dimaksud terjadi pada 2023 dan menyangkut mantan Bupati Konawe Utara. Dalam beberapa kasus penegakan hukum terhadap pejabat publik, penyidik memaparkan peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar agar prosesnya terlihat jelas dan sesuai ketentuan. Namun, publikasi dasar hukum tersebut tidak selamanya memuat semua detail terkait perkara, melainkan fokus pada pasal yang dijadikan rujukan.

Respons publik dan kepentingan hukum

Keterangan resmi dari KPK ini berpotensi meredam spekulasi dan menjawab kebutuhan informasi masyarakat. Di sisi lain, proses peradilan dan penyidikan tetap harus menghormati prinsip-prinsip hukum seperti asas praduga tak bersalah dan hak-hak tersangka selama proses berlangsung.

Penutup

Pemberitahuan tentang dasar hukum penahanan yang dilakukan oleh KPK menunjukkan upaya institusi penegak hukum untuk menjalankan tugasnya dengan merujuk pada peraturan yang ada. Informasi ini menjadi bagian dari dokumentasi proses penegakan hukum terkait mantan Bupati Konawe Utara pada 2023, sebagaimana disampaikan dalam keterangan lembaga.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Cartridge Vape Berisi Etomidate di Jakbar

13 Januari 2026 - 08:00 WIB

ANTARA News

Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Sela Terkait Kasus Korupsi Chromebook

12 Januari 2026 - 11:00 WIB

ANTARA News

KPK Tanggapi Kemungkinan Memanggil Pemda Maluku Utara dalam Kasus PT WP

11 Januari 2026 - 17:30 WIB

ANTARA News

KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp6,38 Miliar dari Empat Tersangka dan Seorang Pegawai Pajak

11 Januari 2026 - 14:30 WIB

ANTARA News

Mentan Minta Kasus Penyelundupan Bawang Bombay di Semarang Diusut Secara Menyeluruh

10 Januari 2026 - 18:00 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum