Bapanas Tegaskan Penyaluran 242 Ribu Ton Jagung Pakan pada Maret Masjid Berbentuk Kapal Pesiar, Masjid Al Fauzan di Nagari Katapiang Dibuka untuk Umum LDII Sumsel Luncurkan Program Pembersihan 326 Tempat Ibadah CENTCOM Tahan Komentar soal Dugaan Keterlibatan Pasukan dalam Serangan di Iran Polresta Malang Minta Warga Segera Lapor Jika Menemukan Dugaan Penimbunan Pangan Satpol PP Jaksel Akan Bongkar Lapangan Padel Tak Berizin di Cilandak

Hukum

Lapas Semarang Tes Urine terhadap 833 Warga Binaan Kasus Narkoba

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Pemeriksaan Urine Massal di Lapas Semarang

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang melakukan pemeriksaan urine terhadap 833 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berstatus terpidana kasus narkoba. Pemeriksaan ini dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian upaya untuk menangani dan memantau potensi penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemasyarakatan.

Tujuan dan Konteks Pemeriksaan

Langkah pemeriksaan urine pada kelompok WBP kasus narkoba dimaksudkan untuk menegakkan pengawasan internal sekaligus menilai tingkat kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di dalam lembaga pemasyarakatan. Tes urine sering diandalkan untuk mendeteksi adanya pemakaian obat terlarang sehingga pihak pengelola lapas dapat mengambil kebijakan lanjutan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut.

Pelaksanaan dan Cakupan

Jumlah warga binaan yang mengikuti pemeriksaan ini mencapai 833 orang, seluruhnya merupakan narapidana dengan kasus terkait narkoba. Cakupan pemeriksaan yang cukup besar menggambarkan fokus pengelola lapas pada kelompok yang dipandang berisiko tinggi terkait peredaran atau penyalahgunaan zat terlarang di dalam fasilitas pemasyarakatan.

Fungsi Pengawasan dalam Lapas

Pemeriksaan semacam ini berperan sebagai salah satu alat pengawasan internal. Selain sebagai alat deteksi, proses tes juga berfungsi sebagai bentuk pencegahan, edukasi, dan penegakan disiplin terhadap warga binaan. Dengan mengetahui kondisi aktual di lapas, pengelola dapat menyiapkan langkah-langkah pengamanan dan pembinaan yang sesuai.

Aspek Kelembagaan dan Prosedural

Pelaksanaan pemeriksaan urine biasanya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh instansi terkait, termasuk ketentuan teknis mengenai pengambilan sampel dan penanganan hasil. Tujuannya untuk menjamin keabsahan hasil pemeriksaan sekaligus memastikan proses berlangsung transparan dan akuntabel.

Relevansi bagi Pembinaan WBP

Untuk WBP yang berisiko atau terbukti terlibat kembali dalam penyalahgunaan narkotika, hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar pertimbangan dalam program pembinaan. Hasil tes juga memberikan gambaran bagi petugas mengenai kebutuhan intervensi kesehatan, konseling, atau penguatan pengawasan di unit yang bersangkutan.

Pengendalian Peredaran Narkoba di Dalam Lapas

Upaya pengendalian peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan merupakan tantangan yang memerlukan pendekatan berlapis. Pemeriksaan urine merupakan salah satu alat yang dipergunakan untuk meminimalkan risiko peredaran dan penggunaan narkotika di dalam fasilitas, di samping kebijakan pengamanan, pengawasan barang bawaan, dan pembinaan intensif terhadap warga binaan.

Penutup

Dengan melakukan pemeriksaan terhadap ratusan WBP yang memiliki latar belakang kasus narkoba, Lapas Semarang menunjukkan fokus pada pencegahan dan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan. Hasil pemeriksaan diharapkan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, dan efektivitas program pembinaan bagi warga binaan.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bea Cukai Jayapura Amankan 39.840 Batang Rokok Ilegal dalam Tiga Penindakan

27 Februari 2026 - 15:30 WIB

ANTARA News

Ibu Kandung NS Ajukan Perlindungan ke LPSK Usai Peristiwa di Sukabumi

27 Februari 2026 - 12:30 WIB

ANTARA News

DPR Desak Proses Hukum untuk ABK Fandi Ramadhan Berjalan Transparan dan Profesional

27 Februari 2026 - 11:30 WIB

ANTARA News

KPK Dalami Aliran Uang Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

27 Februari 2026 - 09:30 WIB

ANTARA News

Sepuluh Warga Belitung Korban TPPO Dipulangkan dari Myanmar, Sisanya Belum Kembali

26 Februari 2026 - 19:00 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum