Satpol PP Jaksel Akan Bongkar Lapangan Padel Tak Berizin di Cilandak Gubernur: Beberapa Program Pusat Sudah Berjalan di Rejang Lebong IRGC Konfirmasi Peluncuran Gelombang Pertama Serangan Roket ke Israel Indonesia dan Mimpi Kolektif Negara D-8: Menopang Harap dari Posisi Menunggu BI: Kapasitas Penyaluran Kredit Masih Longgar, Didorong untuk Percepat Pertumbuhan Pengamat Dorong Tetap Dibukanya Opsi Transit Saat Diskon Tiket Pesawat untuk Mudik

Hukum

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Cartridge Vape Berisi Etomidate di Jakbar

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Jakarta — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu dan cartridge vape yang dilaporkan mengandung etomidate di wilayah Jakarta Barat.

Garis besar penangkapan

Berdasarkan keterangan yang beredar, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku terkait peredaran narkoba yang melibatkan sabu dan produk cartridge vape. Penindakan tersebut dilakukan di wilayah Jakarta Barat, dan menyoroti fenomena penggunaan perangkat vaping sebagai salah satu sarana distribusi zat berbahaya.

Jenis barang bukti yang disebutkan

Laporan menyebutkan bahwa barang bukti yang terkait dengan perkara ini berupa sabu serta cartridge vape yang disebut mengandung etomidate. Keterangan mengenai kondisi barang bukti maupun jumlahnya tidak dijabarkan secara rinci dalam ringkasan awal berita, namun indikasi pemanfaatan cartridge vape untuk memasukkan atau menyamarkan kandungan berbahaya menjadi perhatian aparat kepolisian.

Status penyidikan

Penyidik dari unit narkoba Polda Metro Jaya dilaporkan menangani kasus ini. Menurut informasi yang beredar, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengumpulkan bukti tambahan dan mengembangkan kemungkinan jaringan distribusi yang lebih luas. Sampai informasi lebih lengkap dipublikasikan oleh pihak kepolisian, detail lebih lanjut tentang identitas pelaku, kronologi penangkapan, serta perkembangan penyidikan masih terbatas.

Fokus pada pola peredaran

Kasus ini menyoroti pola peredaran narkoba yang memanfaatkan berbagai sarana modern, termasuk perangkat vaping. Penggunaan cartridge vape untuk memasukkan zat tertentu membuka kemungkinan modus operandi baru yang mengkhawatirkan, sehingga menjadi aspek penting dalam penyelidikan kepolisian guna mengetahui bagaimana barang itu dipasok, diedarkan, dan digunakan.

Perkembangan informasi

Hingga saat ini, informasi yang tersedia berasal dari laporan terkait penangkapan dua pelaku oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di Jakarta Barat. Detail tambahan—seperti keterangan resmi dari penyidik, jumlah barang bukti yang diamankan, serta langkah hukum selanjutnya—belum dipublikasikan secara komprehensif pada ringkasan laporan awal.

Publik dihimbau untuk menunggu rilis resmi dari pihak kepolisian jika membutuhkan keterangan lebih lengkap. Kasus seperti ini menegaskan pentingnya koordinasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam mengidentifikasi dan melaporkan potensi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Berita ini akan diperbarui apabila ada keterangan resmi tambahan dari Polda Metro Jaya atau penyidik yang menangani perkara.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bea Cukai Jayapura Amankan 39.840 Batang Rokok Ilegal dalam Tiga Penindakan

27 Februari 2026 - 15:30 WIB

ANTARA News

Ibu Kandung NS Ajukan Perlindungan ke LPSK Usai Peristiwa di Sukabumi

27 Februari 2026 - 12:30 WIB

ANTARA News

DPR Desak Proses Hukum untuk ABK Fandi Ramadhan Berjalan Transparan dan Profesional

27 Februari 2026 - 11:30 WIB

ANTARA News

KPK Dalami Aliran Uang Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

27 Februari 2026 - 09:30 WIB

ANTARA News

Sepuluh Warga Belitung Korban TPPO Dipulangkan dari Myanmar, Sisanya Belum Kembali

26 Februari 2026 - 19:00 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum