Akademisi STIH Muhammadiyah Takengon Ajak Siswa SD Negeri 11 Pegasing Tetap Bersekolah di Tengah Bencana Berita Terpopuler Senin: Awal Ramadhan 2026 Ditetapkan 19 Februari dan Kunjungan Prabowo ke AS Rupiah Melemah pada Pembukaan Perdagangan, Dipengaruhi Pernyataan Hawkish Pejabat The Fed Analis: Ekspansi Regional Chandra Asri Perkuat Industri Petrokimia Indonesia H-1 Imlek: Volume Kendaraan Menuju Jakarta Melalui Tol Layang MBZ Naik 66 Persen Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Hukum

KPAI Minta BGN Simpan Rekaman Medis AKG Anak untuk Antisipasi Bila MBG Ditolak

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

KPAI Dorong BGN Miliki Rekaman Medis AKG Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau Badan Gizi Nasional (BGN) agar memiliki rekaman medis terkait Angka Kecukupan Gizi (AKG) untuk anak. Langkah ini dimaksudkan sebagai antisipasi jika terjadi penolakan terhadap MBG.

Rekomendasi dari KPAI

Imbauan KPAI menekankan pentingnya ketersediaan data medis yang terekam secara sistematis sehingga kondisi status gizi anak dapat dipantau dan didokumentasikan dengan baik. Menurut KPAI, rekaman ini menjadi bagian dari upaya memastikan perlindungan hak anak dalam konteks kebijakan gizi.

Tujuan dan Fungsi Rekaman Medis AKG

Rekaman medis AKG anak memiliki fungsi dokumentasi yang penting. Dengan adanya rekam medis, lembaga terkait dapat memiliki bukti administratif mengenai kondisi gizi anak dan penerapan standar AKG. Rekaman yang lengkap juga mempermudah evaluasi kebijakan dan intervensi program gizi yang relevan untuk anak.

Antisipasi terhadap Penolakan MBG

Imbauan tersebut disampaikan KPAI sebagai bentuk antisipasi jika MBG ditolak. Keberadaan rekaman medis dianggap perlu agar pihak berwenang mempunyai data yang dapat menjadi acuan ketika menghadapi perselisihan atau perdebatan terkait kebijakan gizi anak. Dokumentasi yang memadai diharapkan dapat membantu menjaga kepentingan terbaik bagi anak.

Perlindungan Hak Anak dalam Kebijakan Gizi

KPAI menempatkan perlindungan hak anak sebagai prioritas dalam setiap usulan kebijakan yang berkaitan dengan kesehatan dan gizi. Dengan mendata dan merekam status AKG anak secara medis, potensi pelanggaran terhadap hak anak dapat diminimalkan karena setiap intervensi dapat ditelusuri dan dievaluasi berdasarkan bukti yang ada.

Kebutuhan Kolaborasi Antar Lembaga

Rekaman medis AKG tidak hanya menjadi tanggung jawab satu pihak saja. Diperlukan koordinasi antara BGN, fasilitas layanan kesehatan, dan pemangku kepentingan lain agar data yang terkumpul akurat, terstandarisasi, dan dapat digunakan untuk kepentingan evaluasi kebijakan. Ketersediaan data yang baik juga memberi manfaat bagi perencanaan program jangka panjang yang berkaitan dengan perbaikan gizi anak.

Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas

KPAI juga menyerukan agar proses pencatatan dan pemanfaatan rekaman medis AKG dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Hal ini agar data yang dimiliki dapat dipertanggungjawabkan dan digunakan secara etis untuk melindungi kepentingan anak serta mendukung pengambilan kebijakan berbasis bukti.

Penutup

Imbauan KPAI kepada BGN untuk memiliki rekaman medis Angka Kecukupan Gizi anak muncul sebagai upaya preventif dalam menghadapi kemungkinan penolakan MBG. Langkah ini diharapkan memperkuat dasar data untuk perlindungan anak dan mendukung tata kelola kebijakan gizi yang lebih baik.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polda Jatim Pererat Hubungan dengan Warga Lewat Program ‘Kopi Cak Bhabin’

17 Februari 2026 - 16:00 WIB

ANTARA News

Kabar Hukum Kemarin: KPK Dalami Dugaan Rangkap Jabatan Mulyono, Penegakan terhadap Oknum Polri Ditegaskan

16 Februari 2026 - 08:30 WIB

ANTARA News

KPK Telaah Hubungan Rangkap Jabatan Mulyono dengan Kasus Restitusi Pajak

15 Februari 2026 - 08:30 WIB

ANTARA News

Korlantas Polri Tegaskan Informasi Pemutihan Pajak Kendaraan 5–28 Februari Adalah Hoaks

14 Februari 2026 - 16:30 WIB

ANTARA News

Menteri LH Tegaskan Gugatan terhadap Enam Perusahaan Terkait Bencana di Sumut Tetap Berlanjut

14 Februari 2026 - 13:30 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum