BPBD Jatim Cepat Perbaiki Peralatan Early Warning System Pasca Banjir BPJS Ketenagakerjaan Dorong Seluruh Mitra Ojol Manfaatkan Potongan Iuran DVI Polda Sulut Identifikasi Tiga Korban Kebakaran di Panti Wreda Masalah Mata, Duet Marwan/Aisyah Dipastikan Absen dari Indonesia Masters 2026 Apkasindo: Perkuat Sektor Hulu Jadi Kunci Percepatan Hilirisasi Sawit BBKSDA Jawa Timur dan Mahasiswa Lakukan Pengamatan Burung Migrasi di Tulungagung

Hukum

Polri Tindak Tegas Pelaku Pembalakan Liar dengan Pasal Pidana Lingkungan Hidup dan TPPU

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menyatakan akan menjerat para pelaku pembalakan liar dengan pasal-pasal yang lebih berat, yakni meliputi tindak pidana lingkungan hidup serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pembalakan liar yang merugikan sumber daya alam dan keberlangsungan lingkungan hidup.

Pembalakan liar yang terjadi selama ini tidak hanya mengancam kelestarian hutan, tetapi juga memberi dampak yang luas terhadap ekosistem dan keseimbangan alam. Oleh karena itu, tindakan tegas dari kepolisian diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menuntaskan praktik ilegal tersebut secara hukum.

Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya sebatas tindak pidana lingkungan hidup, melainkan juga mengusut pelaku hingga ranah TPPU untuk menjerat keuntungan finansial yang diperoleh dari hasil pembalakan liar tersebut. Upaya ini menunjukkan komitmen kuat institusi kepolisian dalam memberantas kejahatan lingkungan sekaligus meredam praktek korupsi dan kejahatan ekonomi yang sering menyertai kerusakan lingkungan.

Polri juga mengingatkan pentingnya kerja sama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan penegak hukum lainnya, untuk mendukung upaya pengawasan dan perlindungan hutan agar kasus pembalakan liar dapat diminimalisir. Pendekatan hukum yang komprehensif ini diharapkan dapat menjadi terobosan dalam pelestarian lingkungan dan pemberantasan kejahatan terkait sumber daya alam di Indonesia.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Cartridge Vape Berisi Etomidate di Jakbar

13 Januari 2026 - 08:00 WIB

ANTARA News

Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Sela Terkait Kasus Korupsi Chromebook

12 Januari 2026 - 11:00 WIB

ANTARA News

KPK Tanggapi Kemungkinan Memanggil Pemda Maluku Utara dalam Kasus PT WP

11 Januari 2026 - 17:30 WIB

ANTARA News

KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp6,38 Miliar dari Empat Tersangka dan Seorang Pegawai Pajak

11 Januari 2026 - 14:30 WIB

ANTARA News

Mentan Minta Kasus Penyelundupan Bawang Bombay di Semarang Diusut Secara Menyeluruh

10 Januari 2026 - 18:00 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum