Satpol PP Jaksel Akan Bongkar Lapangan Padel Tak Berizin di Cilandak Gubernur: Beberapa Program Pusat Sudah Berjalan di Rejang Lebong IRGC Konfirmasi Peluncuran Gelombang Pertama Serangan Roket ke Israel Indonesia dan Mimpi Kolektif Negara D-8: Menopang Harap dari Posisi Menunggu BI: Kapasitas Penyaluran Kredit Masih Longgar, Didorong untuk Percepat Pertumbuhan Pengamat Dorong Tetap Dibukanya Opsi Transit Saat Diskon Tiket Pesawat untuk Mudik

Hukum

Polri Tindak Tegas Pelaku Pembalakan Liar dengan Pasal Pidana Lingkungan Hidup dan TPPU

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menyatakan akan menjerat para pelaku pembalakan liar dengan pasal-pasal yang lebih berat, yakni meliputi tindak pidana lingkungan hidup serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pembalakan liar yang merugikan sumber daya alam dan keberlangsungan lingkungan hidup.

Pembalakan liar yang terjadi selama ini tidak hanya mengancam kelestarian hutan, tetapi juga memberi dampak yang luas terhadap ekosistem dan keseimbangan alam. Oleh karena itu, tindakan tegas dari kepolisian diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menuntaskan praktik ilegal tersebut secara hukum.

Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya sebatas tindak pidana lingkungan hidup, melainkan juga mengusut pelaku hingga ranah TPPU untuk menjerat keuntungan finansial yang diperoleh dari hasil pembalakan liar tersebut. Upaya ini menunjukkan komitmen kuat institusi kepolisian dalam memberantas kejahatan lingkungan sekaligus meredam praktek korupsi dan kejahatan ekonomi yang sering menyertai kerusakan lingkungan.

Polri juga mengingatkan pentingnya kerja sama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan penegak hukum lainnya, untuk mendukung upaya pengawasan dan perlindungan hutan agar kasus pembalakan liar dapat diminimalisir. Pendekatan hukum yang komprehensif ini diharapkan dapat menjadi terobosan dalam pelestarian lingkungan dan pemberantasan kejahatan terkait sumber daya alam di Indonesia.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bea Cukai Jayapura Amankan 39.840 Batang Rokok Ilegal dalam Tiga Penindakan

27 Februari 2026 - 15:30 WIB

ANTARA News

Ibu Kandung NS Ajukan Perlindungan ke LPSK Usai Peristiwa di Sukabumi

27 Februari 2026 - 12:30 WIB

ANTARA News

DPR Desak Proses Hukum untuk ABK Fandi Ramadhan Berjalan Transparan dan Profesional

27 Februari 2026 - 11:30 WIB

ANTARA News

KPK Dalami Aliran Uang Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

27 Februari 2026 - 09:30 WIB

ANTARA News

Sepuluh Warga Belitung Korban TPPO Dipulangkan dari Myanmar, Sisanya Belum Kembali

26 Februari 2026 - 19:00 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum