Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah menyatakan akan menjerat para pelaku pembalakan liar dengan pasal-pasal yang lebih berat, yakni meliputi tindak pidana lingkungan hidup serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pembalakan liar yang merugikan sumber daya alam dan keberlangsungan lingkungan hidup.
Pembalakan liar yang terjadi selama ini tidak hanya mengancam kelestarian hutan, tetapi juga memberi dampak yang luas terhadap ekosistem dan keseimbangan alam. Oleh karena itu, tindakan tegas dari kepolisian diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menuntaskan praktik ilegal tersebut secara hukum.
Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya sebatas tindak pidana lingkungan hidup, melainkan juga mengusut pelaku hingga ranah TPPU untuk menjerat keuntungan finansial yang diperoleh dari hasil pembalakan liar tersebut. Upaya ini menunjukkan komitmen kuat institusi kepolisian dalam memberantas kejahatan lingkungan sekaligus meredam praktek korupsi dan kejahatan ekonomi yang sering menyertai kerusakan lingkungan.
Polri juga mengingatkan pentingnya kerja sama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan penegak hukum lainnya, untuk mendukung upaya pengawasan dan perlindungan hutan agar kasus pembalakan liar dapat diminimalisir. Pendekatan hukum yang komprehensif ini diharapkan dapat menjadi terobosan dalam pelestarian lingkungan dan pemberantasan kejahatan terkait sumber daya alam di Indonesia.
Foto: ANTARA News






