CENTCOM Tahan Komentar soal Dugaan Keterlibatan Pasukan dalam Serangan di Iran Polresta Malang Minta Warga Segera Lapor Jika Menemukan Dugaan Penimbunan Pangan Satpol PP Jaksel Akan Bongkar Lapangan Padel Tak Berizin di Cilandak Gubernur: Beberapa Program Pusat Sudah Berjalan di Rejang Lebong IRGC Konfirmasi Peluncuran Gelombang Pertama Serangan Roket ke Israel Indonesia dan Mimpi Kolektif Negara D-8: Menopang Harap dari Posisi Menunggu

Hukum

Aprindo Minta Kepastian Hukum dalam Penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Asosiasi Pengusaha Ritel Mohon Kepastian Hukum

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengajukan permintaan agar lembaga legislatif dan eksekutif menyediakan kepastian hukum untuk pelaku usaha ritel sehubungan dengan penerapan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR). Permintaan ini muncul dari kebutuhan agar regulasi daerah dapat diterapkan dengan jelas dan tidak menimbulkan kebingungan bagi pelaku usaha.

Alasan Permintaan

Aprindo menekankan pentingnya kepastian hukum dalam mengatur ruang fiskal dan operasional ritel. Kepastian tersebut dianggap perlu agar para pelaku usaha dapat memahami batas kewajiban dan hak mereka ketika Perda KTR diberlakukan di wilayah masing-masing. Dengan aturan yang lebih transparan dan seragam, diharapkan pelaku usaha tidak dihadapkan pada interpretasi yang berbeda-beda oleh pihak berwenang.

Kebutuhan Koordinasi Antarlembaga

Permintaan Aprindo juga menyoroti perlunya koordinasi yang baik antara berbagai pihak yang terlibat dalam penyusunan dan pelaksanaan Perda KTR. Menurut asosiasi, sinkronisasi antara kebijakan daerah dan implementasi di lapangan harus menjadi perhatian agar tidak muncul kekosongan regulasi atau tumpang tindih kewenangan yang dapat mempersulit pelaku usaha ritel.

Implikasi bagi Pelaku Usaha Ritel

Dengan adanya kepastian hukum, pelaku usaha ritel diharapkan mampu menyesuaikan operasional usahanya sesuai ketentuan yang berlaku tanpa harus khawatir mengalami sanksi karena perbedaan tafsir. Kepastian juga diperlukan demi kelancaran kegiatan usaha sekaligus pemenuhan tanggung jawab sosial terkait pencegahan paparan rokok di area publik.

Harapan Aprindo

Aprindo berharap pihak legislatif dan eksekutif dapat menyusun pedoman yang jelas serta melakukan sosialisasi yang memadai kepada pelaku usaha. Panduan yang tegas dan proses sosialisasi yang efektif dinilai penting agar semua pihak—termasuk pelaku ritel—memahami langkah-langkah yang wajib diambil saat Perda KTR diberlakukan di suatu daerah.

Penutup

Permintaan Aprindo untuk kepastian hukum terkait Perda KTR mencerminkan kebutuhan dunia usaha atas kebijakan yang jelas dan dapat diprediksi. Menurut asosiasi, langkah-langkah koordinatif dan kebijakan yang transparan akan membantu pelaku usaha ritel menyesuaikan diri sekaligus mendukung tujuan perlindungan kesehatan masyarakat di kawasan publik.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bea Cukai Jayapura Amankan 39.840 Batang Rokok Ilegal dalam Tiga Penindakan

27 Februari 2026 - 15:30 WIB

ANTARA News

Ibu Kandung NS Ajukan Perlindungan ke LPSK Usai Peristiwa di Sukabumi

27 Februari 2026 - 12:30 WIB

ANTARA News

DPR Desak Proses Hukum untuk ABK Fandi Ramadhan Berjalan Transparan dan Profesional

27 Februari 2026 - 11:30 WIB

ANTARA News

KPK Dalami Aliran Uang Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

27 Februari 2026 - 09:30 WIB

ANTARA News

Sepuluh Warga Belitung Korban TPPO Dipulangkan dari Myanmar, Sisanya Belum Kembali

26 Februari 2026 - 19:00 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum