Bareskrim Ungkap Jaringan Perjudian Online
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap sebuah jaringan perjudian berbasis internet yang beroperasi melalui puluhan situs. Dalam operasi yang diumumkan instansi tersebut, penyidik menghentikan kegiatan 21 situs judi online dan melakukan penyitaan terhadap sejumlah dana.
Penindakan dan penyitaan
Menurut keterangan resmi dari unit siber Bareskrim, tindakan penegakan hukum itu berujung pada penyitaan uang senilai Rp96,7M. Penyitaan tersebut menjadi bagian penting dari proses hukum yang sedang berjalan sebagai respons terhadap kegiatan perjudian yang memanfaatkan infrastruktur digital.
Langkah penyidikan
Dittipidsiber menyatakan bahwa pengungkapan jaringan ini merupakan hasil pengawasan dan penyelidikan terhadap aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat. Tim kepolisian terus melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara dan memastikan semua aspek hukum terpenuhi sebelum tahap berikutnya.
Penanganan kejahatan siber
Kasus ini menegaskan fokus aparat kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana di ranah siber, termasuk praktik perjudian online yang melibatkan pengelolaan situs dan aliran dana. Upaya semacam ini dilakukan untuk memutus rantai operasional yang memungkinkan kejahatan digital berkembang serta mengurangi dampak negatif bagi masyarakat.
Informasi publik
Instansi penegak hukum mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tawaran perjudian lewat internet dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. Transparansi dalam penanganan kasus dan koordinasi antarinstansi menjadi kunci agar pelanggaran hukum dapat ditindaklanjuti secara efektif.
Untuk detail lebih lanjut mengenai proses hukum, langkah penindakan lanjutan, dan pihak-pihak yang terlibat, pihak kepolisian akan menyampaikan perkembangan sesuai prosedur penyidikan. Kasus ini menjadi salah satu contoh upaya berkelanjutan dalam memberantas kejahatan siber di Indonesia.
Foto: ANTARA News






