BPBD Jatim Cepat Perbaiki Peralatan Early Warning System Pasca Banjir BPJS Ketenagakerjaan Dorong Seluruh Mitra Ojol Manfaatkan Potongan Iuran DVI Polda Sulut Identifikasi Tiga Korban Kebakaran di Panti Wreda Masalah Mata, Duet Marwan/Aisyah Dipastikan Absen dari Indonesia Masters 2026 Apkasindo: Perkuat Sektor Hulu Jadi Kunci Percepatan Hilirisasi Sawit BBKSDA Jawa Timur dan Mahasiswa Lakukan Pengamatan Burung Migrasi di Tulungagung

Hukum

DPR: KUHAP Baru Harus Menjadi Panduan untuk Mencegah Kriminalisasi Warga

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

KUHAP Baru Diharapkan Menjadi Panduan Tegas bagi Penegak Hukum

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru perlu difungsikan sebagai pedoman agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap rakyat. Menurutnya, keberadaan aturan prosedural yang jelas menjadi kunci untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Rudianto menyampaikan bahwa perubahan atau pembaruan dalam KUHAP tidak sekadar bersifat administratif, melainkan memiliki dampak langsung terhadap praktik penanganan perkara pidana di lapangan. Dengan adanya panduan yang tegas, diharapkan aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya tanpa melakukan tindakan yang berpotensi mempersempit hak-hak warga atau menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap perilaku yang seharusnya tidak ditindak secara pidana.

Lebih lanjut, dia menekankan pentingnya implementasi yang konsisten dari ketentuan baru tersebut oleh semua pihak terkait. Hal ini mencakup aparat penyidikan, penuntutan, hingga peradilan. Jika dipraktikkan secara seragam, Rudianto berpendapat KUHAP yang direvisi bisa menjadi instrumen untuk memperbaiki mekanisme penegakan hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.

Ia juga menyinggung perlunya peningkatan pemahaman di kalangan penegak hukum terhadap subtansi aturan baru agar tujuan pencegahan kriminalisasi dapat tercapai. Pemahaman yang baik tentang hak tersangka, prosedur pemeriksaan, dan batas-batas kewenangan aparat diyakini akan mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang yang selama ini menjadi sorotan publik.

Dalam pandangannya, sinergi antara pembuat kebijakan, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas menjadi bagian penting dari proses transisi ke KUHAP yang baru. Koordinasi yang baik dan pengawasan yang efektif dinilai mampu memastikan bahwa norma-norma baru tidak hanya tertulis, tetapi juga diterapkan secara nyata dalam praktek penegakan hukum sehari-hari.

Rudianto menekankan bahwa tujuan akhir dari pembaruan hukum acara pidana ialah menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dalam menegakkan hukum dan perlindungan hak asasi warga negara. Dengan keseimbangan tersebut, masyarakat mendapat jaminan bahwa tindakan hukum yang diambil tidak bersifat sewenang-wenang, melainkan berdasarkan prosedur yang jelas dan adil.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa perubahan aturan saja tidak cukup tanpa adanya komitmen institusional untuk menerapkannya. Pelatihan, sosialisasi, serta mekanisme evaluasi dinilai perlu dijalankan agar standar pelaksanaan KUHAP yang baru dapat diinternalisasi oleh seluruh pelaku penegakan hukum.

Pernyataan Rudianto menjadi pengingat akan pentingnya aspek prosedural dalam upaya memperbaiki sistem peradilan pidana. Dengan penerapan KUHAP yang efektif dan bertanggung jawab, diharapkan upaya pencegahan terhadap kriminalisasi warga dapat terealisasi, sehingga hak-hak individu terlindungi dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum meningkat.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Cartridge Vape Berisi Etomidate di Jakbar

13 Januari 2026 - 08:00 WIB

ANTARA News

Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Sela Terkait Kasus Korupsi Chromebook

12 Januari 2026 - 11:00 WIB

ANTARA News

KPK Tanggapi Kemungkinan Memanggil Pemda Maluku Utara dalam Kasus PT WP

11 Januari 2026 - 17:30 WIB

ANTARA News

KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp6,38 Miliar dari Empat Tersangka dan Seorang Pegawai Pajak

11 Januari 2026 - 14:30 WIB

ANTARA News

Mentan Minta Kasus Penyelundupan Bawang Bombay di Semarang Diusut Secara Menyeluruh

10 Januari 2026 - 18:00 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum