Bapanas Tegaskan Penyaluran 242 Ribu Ton Jagung Pakan pada Maret Masjid Berbentuk Kapal Pesiar, Masjid Al Fauzan di Nagari Katapiang Dibuka untuk Umum LDII Sumsel Luncurkan Program Pembersihan 326 Tempat Ibadah CENTCOM Tahan Komentar soal Dugaan Keterlibatan Pasukan dalam Serangan di Iran Polresta Malang Minta Warga Segera Lapor Jika Menemukan Dugaan Penimbunan Pangan Satpol PP Jaksel Akan Bongkar Lapangan Padel Tak Berizin di Cilandak

Hukum

DPR: KUHAP Baru Harus Menjadi Panduan untuk Mencegah Kriminalisasi Warga

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

KUHAP Baru Diharapkan Menjadi Panduan Tegas bagi Penegak Hukum

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru perlu difungsikan sebagai pedoman agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap rakyat. Menurutnya, keberadaan aturan prosedural yang jelas menjadi kunci untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Rudianto menyampaikan bahwa perubahan atau pembaruan dalam KUHAP tidak sekadar bersifat administratif, melainkan memiliki dampak langsung terhadap praktik penanganan perkara pidana di lapangan. Dengan adanya panduan yang tegas, diharapkan aparat penegak hukum dapat menjalankan tugasnya tanpa melakukan tindakan yang berpotensi mempersempit hak-hak warga atau menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap perilaku yang seharusnya tidak ditindak secara pidana.

Lebih lanjut, dia menekankan pentingnya implementasi yang konsisten dari ketentuan baru tersebut oleh semua pihak terkait. Hal ini mencakup aparat penyidikan, penuntutan, hingga peradilan. Jika dipraktikkan secara seragam, Rudianto berpendapat KUHAP yang direvisi bisa menjadi instrumen untuk memperbaiki mekanisme penegakan hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.

Ia juga menyinggung perlunya peningkatan pemahaman di kalangan penegak hukum terhadap subtansi aturan baru agar tujuan pencegahan kriminalisasi dapat tercapai. Pemahaman yang baik tentang hak tersangka, prosedur pemeriksaan, dan batas-batas kewenangan aparat diyakini akan mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang yang selama ini menjadi sorotan publik.

Dalam pandangannya, sinergi antara pembuat kebijakan, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas menjadi bagian penting dari proses transisi ke KUHAP yang baru. Koordinasi yang baik dan pengawasan yang efektif dinilai mampu memastikan bahwa norma-norma baru tidak hanya tertulis, tetapi juga diterapkan secara nyata dalam praktek penegakan hukum sehari-hari.

Rudianto menekankan bahwa tujuan akhir dari pembaruan hukum acara pidana ialah menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dalam menegakkan hukum dan perlindungan hak asasi warga negara. Dengan keseimbangan tersebut, masyarakat mendapat jaminan bahwa tindakan hukum yang diambil tidak bersifat sewenang-wenang, melainkan berdasarkan prosedur yang jelas dan adil.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa perubahan aturan saja tidak cukup tanpa adanya komitmen institusional untuk menerapkannya. Pelatihan, sosialisasi, serta mekanisme evaluasi dinilai perlu dijalankan agar standar pelaksanaan KUHAP yang baru dapat diinternalisasi oleh seluruh pelaku penegakan hukum.

Pernyataan Rudianto menjadi pengingat akan pentingnya aspek prosedural dalam upaya memperbaiki sistem peradilan pidana. Dengan penerapan KUHAP yang efektif dan bertanggung jawab, diharapkan upaya pencegahan terhadap kriminalisasi warga dapat terealisasi, sehingga hak-hak individu terlindungi dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum meningkat.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bea Cukai Jayapura Amankan 39.840 Batang Rokok Ilegal dalam Tiga Penindakan

27 Februari 2026 - 15:30 WIB

ANTARA News

Ibu Kandung NS Ajukan Perlindungan ke LPSK Usai Peristiwa di Sukabumi

27 Februari 2026 - 12:30 WIB

ANTARA News

DPR Desak Proses Hukum untuk ABK Fandi Ramadhan Berjalan Transparan dan Profesional

27 Februari 2026 - 11:30 WIB

ANTARA News

KPK Dalami Aliran Uang Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

27 Februari 2026 - 09:30 WIB

ANTARA News

Sepuluh Warga Belitung Korban TPPO Dipulangkan dari Myanmar, Sisanya Belum Kembali

26 Februari 2026 - 19:00 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum