Unhas Kirim 10 Mahasiswa Keperawatan Ikuti Program Sakura Exchange di Jepang KPK Dalami Kegiatan HM Kunang Berdasarkan Keterangan Sopir Pribadi BPBD Jatim Cepat Perbaiki Peralatan Early Warning System Pasca Banjir BPJS Ketenagakerjaan Dorong Seluruh Mitra Ojol Manfaatkan Potongan Iuran DVI Polda Sulut Identifikasi Tiga Korban Kebakaran di Panti Wreda Masalah Mata, Duet Marwan/Aisyah Dipastikan Absen dari Indonesia Masters 2026

Hukum

Eks Wamenaker Immanuel “Noel” Tiba Santai di Gedung KPK Setelah Ditetapkan Tersangka

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Eks Wamenaker Noel Datang Tenang ke KPK

Immanuel Ebenezer, yang dikenal juga sebagai Noel dan sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, datang dengan sikap santai saat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan ini terjadi setelah yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.

Saat memasuki area kantor lembaga anti-rasuah itu, Noel tidak menunjukkan reaksi emosional yang kuat. Perubahan sikap tersebut kontras dengan penampilan sebelumnya saat ia sempat nampak menangis dalam beberapa kesempatan pemeriksaan publik.

Perkembangan status hukum

Keterangan yang beredar menyebutkan bahwa Immanuel Ebenezer telah masuk dalam daftar tersangka terkait dugaan pemerasan. Penetapan tersangka merupakan salah satu tahap awal dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Dengan status tersebut, penyidik dapat melanjutkan pemeriksaan, mengumpulkan bukti, serta melakukan langkah penyidikan lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus dugaan pemerasan yang menjerat sosok mantan pejabat ini terus menarik perhatian publik, karena melibatkan tokoh yang pernah menempati posisi penting di pemerintahan. Namun, hingga saat ini perkembangan lebih rinci soal materi pemeriksaan maupun pihak lain yang terlibat belum diumumkan secara lengkap oleh penegak hukum.

Dinamika saat kedatangan

Perbedaan suasana antara penampilan sebelumnya dan kedatangan kali ini tampak jelas bagi pengamat yang berada di lokasi. Noel terlihat tenang dan lebih mengendalikan emosi saat menapaki area gedung KPK. Penampilan yang lebih santai ini mencerminkan sikap berbeda dibandingkan momen-momen emosional sebelumnya.

Meski demikian, perubahan ekspresi tidak serta merta mengubah proses hukum yang sedang berjalan. Penetapan tersangka menandai berlanjutnya penyidikan yang wajib memenuhi standar pembuktian sebelum perkara dapat mencapai tahap penuntutan atau keputusan lain menurut mekanisme peradilan.

Pentingnya proses hukum yang transparan

Kasus-kasus yang melibatkan mantan pejabat publik sering mendapat sorotan tinggi dari masyarakat dan media. Oleh karena itu, keterbukaan informasi mengenai jalannya penyidikan menjadi penting agar publik mendapat gambaran yang jelas mengenai langkah-langkah hukum yang diambil. Hal ini juga membantu menjaga asas praduga tak bersalah hingga bukti yang cukup diajukan di muka persidangan.

Hingga informasi lanjutan dirilis oleh pihak berwenang, publik diimbau untuk mengikuti perkembangan yang resmi dan menghindari penyebaran kabar yang belum terkonfirmasi. KPK sebagai lembaga yang menangani perkara ini bertanggung jawab meneruskan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, nama Immanuel Ebenezer/Noel tetap menjadi fokus pemberitaan seiring langkah-langkah hukum berikutnya. Perkembangan lebih lanjut akan ditunggu seiring berjalannya proses di kantor penegak hukum.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Dalami Kegiatan HM Kunang Berdasarkan Keterangan Sopir Pribadi

14 Januari 2026 - 08:00 WIB

ANTARA News

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Cartridge Vape Berisi Etomidate di Jakbar

13 Januari 2026 - 08:00 WIB

ANTARA News

Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Sela Terkait Kasus Korupsi Chromebook

12 Januari 2026 - 11:00 WIB

ANTARA News

KPK Tanggapi Kemungkinan Memanggil Pemda Maluku Utara dalam Kasus PT WP

11 Januari 2026 - 17:30 WIB

ANTARA News

KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp6,38 Miliar dari Empat Tersangka dan Seorang Pegawai Pajak

11 Januari 2026 - 14:30 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum