Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sedang memproses penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pelaksanaan penilaian kepatuhan pelaku usaha di Indonesia. Target penyelesaian peraturan ini dijadwalkan pada tahun depan.
Perpres ini nantinya akan menjadi landasan hukum bagi penilaian kepatuhan yang dilakukan terhadap pelaku usaha. Penilaian ini penting untuk memastikan bahwa para pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku, terutama dalam konteks hak asasi manusia.
Penyusunan Perpres ini merupakan bagian dari upaya Kemenkumham untuk meningkatkan perlindungan hak asasi manusia dalam kegiatan usaha serta mendorong praktik bisnis yang bertanggung jawab dan sesuai regulasi.
Keberadaan Perpres diharapkan dapat memperjelas mekanisme, tata cara, serta kriteria penilaian kepatuhan pelaku usaha sehingga proses pengawasan dan evaluasi menjadi lebih terstruktur dan efektif.
Foto: ANTARA News






