Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (KemenPPA) menegaskan bahwa praktik aborsi ilegal merupakan pelanggaran yang sangat serius terhadap hak anak. Pernyataan ini dikeluarkan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap perlindungan anak dan upaya mencegah tindakan yang merugikan keselamatan serta masa depan generasi muda.
Menurut KemenPPA, aborsi ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan perlindungan hak-hak anak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Praktik ini dapat membawa dampak negatif yang signifikan, baik secara fisik maupun psikologis bagi perempuan dan anak yang terlibat.
Kementerian mengingatkan pentingnya edukasi dan penanganan yang tepat mengenai kesehatan reproduksi, dengan tujuan utama mencegah terjadinya aborsi ilegal. KemenPPA juga menyerukan agar masyarakat dan semua pihak terkait lebih aktif dalam memberikan dukungan dan perlindungan kepada perempuan dan anak, sehingga hak-hak mereka dapat terpenuhi secara maksimal.
Langkah tersebut dianggap strategis dalam rangka menegakkan hukum sekaligus memastikan perlindungan hak anak mendapat prioritas utama. Pelanggaran berupa aborsi ilegal menjadi perhatian serius pemerintah dalam rangka membangun generasi yang sehat dan terlindungi.
Foto: ANTARA News






