Bapanas Tegaskan Penyaluran 242 Ribu Ton Jagung Pakan pada Maret Masjid Berbentuk Kapal Pesiar, Masjid Al Fauzan di Nagari Katapiang Dibuka untuk Umum LDII Sumsel Luncurkan Program Pembersihan 326 Tempat Ibadah CENTCOM Tahan Komentar soal Dugaan Keterlibatan Pasukan dalam Serangan di Iran Polresta Malang Minta Warga Segera Lapor Jika Menemukan Dugaan Penimbunan Pangan Satpol PP Jaksel Akan Bongkar Lapangan Padel Tak Berizin di Cilandak

Hukum

Komisi III DPR: KUHP Baru Diharapkan Cegah Pemidanaan Sewenang-wenang

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru secara menyeluruh diharapkan dapat menghentikan praktik pemidanaan yang bersifat sewenang-wenang.

Pernyataan pimpinan Komisi III

Dalam keterangannya, Habiburokhman menegaskan bahwa apabila KUHP baru diberlakukan secara utuh, hal itu akan membawa perubahan pada cara penerapan ketentuan pidana sehingga ruang bagi penyalahgunaan wewenang dalam proses pemidanaan dapat diperkecil. Pernyataan ini menyoroti harapan atas kepastian hukum dan penerapan aturan pidana yang lebih teratur.

Fokus pada kepastian hukum

Pernyataan pimpinan Komisi III tersebut menempatkan penekanan pada pentingnya kepastian hukum. Menurut keterangan yang disampaikan, penggunaan KUHP baru secara penuh dipandang sebagai salah satu langkah untuk memperjelas batasan tindak pidana dan mekanisme penegakan hukum, sehingga tindakan pidana tidak lagi ditentukan secara arbitrer.

Harapan terhadap implementasi

Dalam konteks pernyataan itu, harapan yang diungkapkan adalah bahwa penerapan ketentuan pidana yang lebih jelas akan memperkuat perlindungan terhadap warga dari pemidanaan tanpa alasan yang kuat. Penekanan pada “dipakai utuh” mengindikasikan keinginan agar seluruh ketentuan dalam KUHP baru berlaku secara konsisten, tanpa adanya ketentuan yang saling bertentangan atau interpretasi yang longgar.

Relevansi bagi penegakan hukum

Pernyataan tersebut relevan dalam kerangka upaya memperbaiki tata cara penegakan hukum pidana. Dengan adanya ketentuan yang lebih terperinci dan diterapkan secara konsisten, diharapkan proses penindakan terhadap tindak pidana dapat berjalan berdasarkan asas kepastian hukum dan perlindungan hak asasi, sehingga ruang untuk pemidanaan yang tidak berdasar dapat berkurang.

Gambaran yang diberikan oleh pimpinan Komisi III ini menekankan pada tujuan umum reformasi hukum pidana, yaitu mencapai keseimbangan antara pemberian sanksi terhadap pelanggaran dan perlindungan terhadap masyarakat dari penerapan hukum yang sewenang-wenang.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

Lebih jauh, pernyataan tersebut menjadi bahan diskusi mengenai bagaimana ketentuan hukum pidana baru dapat diterapkan secara efektif oleh aparat penegak hukum dan diimplementasikan dalam praktik peradilan, dengan tujuan akhir menegakkan keadilan secara konsisten dan menghindari pemidanaan yang tidak berdasar.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bea Cukai Jayapura Amankan 39.840 Batang Rokok Ilegal dalam Tiga Penindakan

27 Februari 2026 - 15:30 WIB

ANTARA News

Ibu Kandung NS Ajukan Perlindungan ke LPSK Usai Peristiwa di Sukabumi

27 Februari 2026 - 12:30 WIB

ANTARA News

DPR Desak Proses Hukum untuk ABK Fandi Ramadhan Berjalan Transparan dan Profesional

27 Februari 2026 - 11:30 WIB

ANTARA News

KPK Dalami Aliran Uang Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

27 Februari 2026 - 09:30 WIB

ANTARA News

Sepuluh Warga Belitung Korban TPPO Dipulangkan dari Myanmar, Sisanya Belum Kembali

26 Februari 2026 - 19:00 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum