Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru secara menyeluruh diharapkan dapat menghentikan praktik pemidanaan yang bersifat sewenang-wenang.
Pernyataan pimpinan Komisi III
Dalam keterangannya, Habiburokhman menegaskan bahwa apabila KUHP baru diberlakukan secara utuh, hal itu akan membawa perubahan pada cara penerapan ketentuan pidana sehingga ruang bagi penyalahgunaan wewenang dalam proses pemidanaan dapat diperkecil. Pernyataan ini menyoroti harapan atas kepastian hukum dan penerapan aturan pidana yang lebih teratur.
Fokus pada kepastian hukum
Pernyataan pimpinan Komisi III tersebut menempatkan penekanan pada pentingnya kepastian hukum. Menurut keterangan yang disampaikan, penggunaan KUHP baru secara penuh dipandang sebagai salah satu langkah untuk memperjelas batasan tindak pidana dan mekanisme penegakan hukum, sehingga tindakan pidana tidak lagi ditentukan secara arbitrer.
Harapan terhadap implementasi
Dalam konteks pernyataan itu, harapan yang diungkapkan adalah bahwa penerapan ketentuan pidana yang lebih jelas akan memperkuat perlindungan terhadap warga dari pemidanaan tanpa alasan yang kuat. Penekanan pada “dipakai utuh” mengindikasikan keinginan agar seluruh ketentuan dalam KUHP baru berlaku secara konsisten, tanpa adanya ketentuan yang saling bertentangan atau interpretasi yang longgar.
Relevansi bagi penegakan hukum
Pernyataan tersebut relevan dalam kerangka upaya memperbaiki tata cara penegakan hukum pidana. Dengan adanya ketentuan yang lebih terperinci dan diterapkan secara konsisten, diharapkan proses penindakan terhadap tindak pidana dapat berjalan berdasarkan asas kepastian hukum dan perlindungan hak asasi, sehingga ruang untuk pemidanaan yang tidak berdasar dapat berkurang.
Gambaran yang diberikan oleh pimpinan Komisi III ini menekankan pada tujuan umum reformasi hukum pidana, yaitu mencapai keseimbangan antara pemberian sanksi terhadap pelanggaran dan perlindungan terhadap masyarakat dari penerapan hukum yang sewenang-wenang.

Lebih jauh, pernyataan tersebut menjadi bahan diskusi mengenai bagaimana ketentuan hukum pidana baru dapat diterapkan secara efektif oleh aparat penegak hukum dan diimplementasikan dalam praktik peradilan, dengan tujuan akhir menegakkan keadilan secara konsisten dan menghindari pemidanaan yang tidak berdasar.
Foto: ANTARA News






