BPBD Jatim Cepat Perbaiki Peralatan Early Warning System Pasca Banjir BPJS Ketenagakerjaan Dorong Seluruh Mitra Ojol Manfaatkan Potongan Iuran DVI Polda Sulut Identifikasi Tiga Korban Kebakaran di Panti Wreda Masalah Mata, Duet Marwan/Aisyah Dipastikan Absen dari Indonesia Masters 2026 Apkasindo: Perkuat Sektor Hulu Jadi Kunci Percepatan Hilirisasi Sawit BBKSDA Jawa Timur dan Mahasiswa Lakukan Pengamatan Burung Migrasi di Tulungagung

Hukum

Komisi III Tegaskan: Setelah KUHAP Baru Berlaku, Pelanggaran HAM Tak Boleh Terjadi Lagi

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Komisi III DPR Tekankan Kepatuhan kepada KUHAP Baru

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menyampaikan peringatan tegas bahwa tidak boleh lagi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) setelah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai diberlakukan. Pernyataan ini menegaskan harapan Dewan terkait pelaksanaan hukum acara pidana yang lebih berpihak pada perlindungan hak warga negara.

Pentingnya kepatuhan aparat penegak hukum

Dalam pernyataannya, Hinca menekankan bahwa aparat penegak hukum harus mematuhi ketentuan KUHAP yang baru sehingga praktik-praktik yang berpotensi melanggar HAM dapat dihilangkan. Penegasan tersebut menggarisbawahi peran penting pihak-pihak terkait dalam memastikan implementasi norma hukum acara pidana berjalan sesuai prinsip-prinsip hak asasi.

Harapan terhadap pelaksanaan KUHAP

Harapan Komisi III, yang menjadi salah satu mitra kerja lembaga penegak hukum, adalah agar aturan baru ini dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mencegah tindakan-tindakan yang merugikan hak asasi masyarakat. Pernyataan Hinca mencerminkan keinginan agar proses peradilan dan penyidikan dilaksanakan dengan memperhatikan standar perlindungan HAM.

Perlunya pengawasan dan akuntabilitas

Komisi III juga mengindikasikan pentingnya mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas agar setiap pelanggaran dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Hal ini dianggap krusial untuk memberi kepastian hukum dan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.

Pendidikan dan pembinaan bagi petugas

Sekalipun pernyataan resmi menyoroti aspek kepatuhan, implikasinya juga mencakup kebutuhan pembinaan bagi petugas penegak hukum agar pemahaman terhadap norma-norma baru dapat berlangsung menyeluruh. Pembinaan tersebut menjadi salah satu langkah penunjang agar penerapan KUHAP baru konsisten dengan prinsip HAM.

Dorongan terhadap penerapan standar HAM

Pernyataan Komisi III ini menambah tekanan publik agar setiap tindakan dalam proses pidana memperhatikan hak-hak tersangka, korban, dan saksi. Komitmen untuk menghilangkan pelanggaran HAM setelah diberlakukannya KUHAP baru merupakan bagian dari upaya menegakkan hukum yang berkeadilan.

Penutup

Dengan menyampaikan sikap ini, Komisi III DPR RI, melalui pernyataan Hinca Panjaitan, menegaskan harapan agar perubahan hukum acara pidana benar-benar membawa perbaikan dalam pelindungan HAM di tengah proses peradilan. Fokus utama tetap pada penerapan yang konsisten, adanya pengawasan, serta akuntabilitas lembaga penegak hukum agar tujuan tersebut dapat tercapai.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Cartridge Vape Berisi Etomidate di Jakbar

13 Januari 2026 - 08:00 WIB

ANTARA News

Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Sela Terkait Kasus Korupsi Chromebook

12 Januari 2026 - 11:00 WIB

ANTARA News

KPK Tanggapi Kemungkinan Memanggil Pemda Maluku Utara dalam Kasus PT WP

11 Januari 2026 - 17:30 WIB

ANTARA News

KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp6,38 Miliar dari Empat Tersangka dan Seorang Pegawai Pajak

11 Januari 2026 - 14:30 WIB

ANTARA News

Mentan Minta Kasus Penyelundupan Bawang Bombay di Semarang Diusut Secara Menyeluruh

10 Januari 2026 - 18:00 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum