Komisi III DPR Tekankan Kepatuhan kepada KUHAP Baru
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menyampaikan peringatan tegas bahwa tidak boleh lagi terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) setelah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai diberlakukan. Pernyataan ini menegaskan harapan Dewan terkait pelaksanaan hukum acara pidana yang lebih berpihak pada perlindungan hak warga negara.
Pentingnya kepatuhan aparat penegak hukum
Dalam pernyataannya, Hinca menekankan bahwa aparat penegak hukum harus mematuhi ketentuan KUHAP yang baru sehingga praktik-praktik yang berpotensi melanggar HAM dapat dihilangkan. Penegasan tersebut menggarisbawahi peran penting pihak-pihak terkait dalam memastikan implementasi norma hukum acara pidana berjalan sesuai prinsip-prinsip hak asasi.
Harapan terhadap pelaksanaan KUHAP
Harapan Komisi III, yang menjadi salah satu mitra kerja lembaga penegak hukum, adalah agar aturan baru ini dapat menjadi instrumen yang efektif untuk mencegah tindakan-tindakan yang merugikan hak asasi masyarakat. Pernyataan Hinca mencerminkan keinginan agar proses peradilan dan penyidikan dilaksanakan dengan memperhatikan standar perlindungan HAM.
Perlunya pengawasan dan akuntabilitas
Komisi III juga mengindikasikan pentingnya mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas agar setiap pelanggaran dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Hal ini dianggap krusial untuk memberi kepastian hukum dan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana.
Pendidikan dan pembinaan bagi petugas
Sekalipun pernyataan resmi menyoroti aspek kepatuhan, implikasinya juga mencakup kebutuhan pembinaan bagi petugas penegak hukum agar pemahaman terhadap norma-norma baru dapat berlangsung menyeluruh. Pembinaan tersebut menjadi salah satu langkah penunjang agar penerapan KUHAP baru konsisten dengan prinsip HAM.
Dorongan terhadap penerapan standar HAM
Pernyataan Komisi III ini menambah tekanan publik agar setiap tindakan dalam proses pidana memperhatikan hak-hak tersangka, korban, dan saksi. Komitmen untuk menghilangkan pelanggaran HAM setelah diberlakukannya KUHAP baru merupakan bagian dari upaya menegakkan hukum yang berkeadilan.
Penutup
Dengan menyampaikan sikap ini, Komisi III DPR RI, melalui pernyataan Hinca Panjaitan, menegaskan harapan agar perubahan hukum acara pidana benar-benar membawa perbaikan dalam pelindungan HAM di tengah proses peradilan. Fokus utama tetap pada penerapan yang konsisten, adanya pengawasan, serta akuntabilitas lembaga penegak hukum agar tujuan tersebut dapat tercapai.
Foto: ANTARA News






