Unhas Kirim 10 Mahasiswa Keperawatan Ikuti Program Sakura Exchange di Jepang KPK Dalami Kegiatan HM Kunang Berdasarkan Keterangan Sopir Pribadi BPBD Jatim Cepat Perbaiki Peralatan Early Warning System Pasca Banjir BPJS Ketenagakerjaan Dorong Seluruh Mitra Ojol Manfaatkan Potongan Iuran DVI Polda Sulut Identifikasi Tiga Korban Kebakaran di Panti Wreda Masalah Mata, Duet Marwan/Aisyah Dipastikan Absen dari Indonesia Masters 2026

Hukum

KPK Tuding Kajari Hulu Sungai Utara Peras Kepala Dinas, Terduga Dibawa ke KPK

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, melakukan tindakan pemerasan terhadap seorang kepala dinas di daerah tersebut. Penyelidikan terhadap dugaan ini berlanjut setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah itu.

Penangkapan dan alur proses

Berdasarkan perkembangan yang terungkap, terduga kasus tersebut datang ke kantor KPK untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Foto yang beredar menunjukkan para terduga tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

KPK dalam kasus yang melibatkan aparat penegak hukum setempat menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan wewenang dengan pendekatan penyidikan formal. Langkah-langkah awal yang diambil oleh KPK antara lain menghimpun bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait, termasuk saksi dan terduga.

Sifat dugaan dan dampak administrasi

Pernyataan KPK menyebutkan adanya dugaan pemerasan yang melibatkan pejabat kejaksaan terhadap seorang kepala dinas. Karena yang diduga terlibat merupakan pejabat penegak hukum, kasus ini berpotensi menimbulkan perhatian luas terkait integritas penanganan perkara dan tata kelola administrasi di pemerintahan daerah.

Pihak berwenang biasanya akan menilai bukti dan keterangan secara cermat sebelum menentukan status hukum terduga. Proses ini penting agar setiap langkah penyidikan memenuhi aturan hukum dan prinsip keadilan, termasuk hak-hak tersangka untuk mendapatkan pendampingan hukum dan kesempatan memberi keterangan.

Tindak lanjut dan transparansi

KPK menaruh perhatian pada kasus-kasus yang melibatkan upaya pemerasan atau penyalahgunaan wewenang, baik yang terjadi di lingkungan pemerintahan daerah maupun lembaga penegak hukum. Dalam praktiknya, lembaga antikorupsi akan meneruskan proses penyidikan jika bukti awal mendukung dugaan pidana.

Publik dan pihak terkait umumnya menunggu keterangan resmi dari KPK mengenai perkembangan penanganan perkara, seperti status penyidikan, barang bukti yang disita, serta apakah akan ada penetapan tersangka formal. Keterangan resmi dari KPK menjadi acuan utama untuk memastikan informasi yang beredar valid dan terverifikasi.

Implikasi bagi institusi

Kasus yang melibatkan pejabat kejaksaan dapat berdampak pada citra institusi penegak hukum apabila tidak ditangani dengan transparan dan tuntas. Oleh sebab itu, penanganan yang profesional dan akuntabel penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan pemberantasan korupsi.

Hingga laporan ini disusun, keterangan resmi tentang detail penyidikan dan langkah hukum selanjutnya masih diharapkan dari KPK. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan analisis bukti oleh penyidik.

Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan informasi awal mengenai dugaan pemerasan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara yang ditangani KPK dan dokumentasi terkait kedatangan terduga ke KPK.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

KPK Dalami Kegiatan HM Kunang Berdasarkan Keterangan Sopir Pribadi

14 Januari 2026 - 08:00 WIB

ANTARA News

Polda Metro Jaya Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Cartridge Vape Berisi Etomidate di Jakbar

13 Januari 2026 - 08:00 WIB

ANTARA News

Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Sela Terkait Kasus Korupsi Chromebook

12 Januari 2026 - 11:00 WIB

ANTARA News

KPK Tanggapi Kemungkinan Memanggil Pemda Maluku Utara dalam Kasus PT WP

11 Januari 2026 - 17:30 WIB

ANTARA News

KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp6,38 Miliar dari Empat Tersangka dan Seorang Pegawai Pajak

11 Januari 2026 - 14:30 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum