Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta Ishfah Abidal telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Januari 2026. Pengumuman ini disampaikan KPK sebagai bagian dari proses penanganan perkara yang sedang berjalan.
Dalam penjelasan resmi yang disampaikan oleh lembaga anti-korupsi, status tersangka bagi kedua pihak tersebut berlaku sejak tanggal yang disebutkan. Pernyataan ini menandai perkembangan signifikan dalam penyelidikan yang melibatkan tokoh publik tersebut.
Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya menjabat sebagai Menteri Agama, adalah salah satu pihak yang disebut dalam pengumuman KPK. Sedangkan Ishfah Abidal—yang dalam pemberitaan juga disebut dengan nama Gus Alex—juga dikonfirmasi masuk dalam daftar tersangka pada tanggal yang sama.
Foto yang beredar terkait proses penanganan kasus menunjukkan Yaqut tengah menjalani pemeriksaan di kantor KPK. Dokumen gambar yang menyertai berita memperlihatkan suasana pemeriksaan yang berlangsung beberapa jam. Gambar tersebut juga dipublikasikan bersama informasi perkembangan penyidikan.
Proses Hukum dan Tahapan Selanjutnya
Penetapan tersangka oleh KPK menempatkan kedua individu dalam posisi formal sebagai pihak yang diduga terlibat dalam perkara yang ditangani lembaga tersebut. Sebagai tersangka, mereka akan menghadapi rangkaian proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
KPK pada umumnya akan melanjutkan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum menentukan langkah berikutnya, seperti penetapan tersangka tambahan, pemanggilan saksi, atau kemungkinan pelimpahan perkara ke penuntutan bila bukti dinilai cukup. Namun, detail lebih rinci terkait dakwaan atau alat bukti belum diuraikan secara lengkap dalam pengumuman awal.
Reaksi dan Perhatian Publik
Pengumuman KPK mengenai penetapan tersangka terhadap figur publik semacam ini biasanya memicu perhatian masyarakat dan pengamat hukum. Informasi resmi dari lembaga penegak hukum menjadi acuan utama untuk menilai perkembangan kasus ke depan.
Sampai saat ini, keterangan tambahan dari pihak terkait atau kuasa hukum mengenai penetapan ini belum dipublikasikan dalam penjelasan awal. Pihak-pihak yang bersangkutan berhak memberikan klarifikasi atau membantah keterangan penyidik selama proses hukum berlangsung.
Penutup
KPK menyatakan status tersangka untuk Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal sejak 8 Januari 2026 sebagai bagian dari langkah penyidikan yang sedang berjalan. Publik diimbau menunggu keterangan resmi lebih lanjut dari KPK untuk memperoleh informasi detail mengenai pokok perkara dan bukti yang mendukung penetapan tersangka tersebut.
Foto: ANTARA News






