Satpol PP Jaksel Akan Bongkar Lapangan Padel Tak Berizin di Cilandak Gubernur: Beberapa Program Pusat Sudah Berjalan di Rejang Lebong IRGC Konfirmasi Peluncuran Gelombang Pertama Serangan Roket ke Israel Indonesia dan Mimpi Kolektif Negara D-8: Menopang Harap dari Posisi Menunggu BI: Kapasitas Penyaluran Kredit Masih Longgar, Didorong untuk Percepat Pertumbuhan Pengamat Dorong Tetap Dibukanya Opsi Transit Saat Diskon Tiket Pesawat untuk Mudik

Hukum

Oditur Tegaskan Tuntutan pada Kasus Prada Lucky Selaras dengan Fakta Persidangan

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Oditur Militer Pertahankan Naskah Tuntutan

Oditur militer menyatakan tetap mempertahankan naskah tuntutan yang telah dibacakan dalam persidangan perkara penganiayaan yang melibatkan seorang anggota TNI bernama Prada Lucky. Pernyataan itu menegaskan bahwa tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta yang dihadirkan selama proses persidangan.

Penekanan pada Kesesuaian antara Tuntutan dan Fakta

Dalam keterangannya, oditur menegaskan pentingnya kesesuaian antara dakwaan dan bukti yang terungkap di sidang. Menurutnya, tuntutan disusun dengan merujuk pada keterangan saksi, bukti-bukti yang dikemukakan, serta kronologi kejadian yang dibahas dalam persidangan, sehingga muatan naskah tuntutan mencerminkan rangkaian fakta yang terverifikasi di muka pengadilan.

Peran Oditur dalam Proses Peradilan Militer

Sebagai pejabat penuntut militer, oditur memiliki kewajiban untuk menyusun dan membacakan tuntutan yang jelas dan berlandaskan bukti. Kewajiban ini mencakup memastikan bahwa setiap pasal yang dituntut memiliki dukungan fakta yang dapat ditelaah oleh majelis hakim serta pihak-pihak yang terlibat.

Pernyataan terkait kesesuaian tuntutan dengan fakta persidangan juga merupakan bagian dari mekanisme pemeriksaan yang lazim dalam proses peradilan, khususnya ketika terdapat perdebatan antara jaksa penuntut dan pembela mengenai interpretasi bukti atau kronologi peristiwa.

Konteks Persidangan dan Tahapan Proses

Gugusan proses persidangan militer biasanya meliputi pembacaan tuntutan, tanggapan dari pihak terdakwa atau kuasa hukumnya, serta replik dan duplik apabila diperlukan. Tahap-tahap ini memberi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk mengemukakan argumen dan menanggapi bukti yang diajukan, sehingga majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh aspek sebelum memutus perkara.

Dalam konteks perkara yang menyeret nama Prada Lucky, pernyataan oditur menjadi bagian dari dinamika persidangan yang menitikberatkan pada verifikasi fakta. Sikap tersebut menunjukkan keberlanjutan upaya penuntutan untuk mempertahankan kelengkapan dan konsistensi berkas tuntutan di depan hakim.

Makna Bagi Proses Peradilan

Pernyataan oditur yang menegaskan kesesuaian tuntutan dengan fakta persidangan memiliki sejumlah implikasi prosedural. Antara lain, hal ini menunjukkan bahwa jaksa penuntut yakin dengan kekuatan bukti yang telah disajikan dan siap mempertahankan argumentasinya ketika menghadapi bantahan atau permintaan klarifikasi dari pihak pembela maupun majelis hakim.

Di sisi lain, penegasan tersebut juga menggarisbawahi prinsip dasar peradilan yaitu bahwa setiap dakwaan harus dapat dibuktikan berdasarkan fakta yang dapat diperiksa secara objektif di persidangan.

Penutup

Pernyataan oditur mengenai tuntutan dalam kasus Prada Lucky menekankan aspek akuntabilitas dan kepatuhan prosedural dalam sistem peradilan militer. Meskipun proses hukum masih berjalan, penegasan atas kesesuaian antara tuntutan dan fakta persidangan menjadi elemen penting dalam menjamin bahwa proses persidangan berlangsung sesuai ketentuan hukum dan prinsip keadilan.

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bea Cukai Jayapura Amankan 39.840 Batang Rokok Ilegal dalam Tiga Penindakan

27 Februari 2026 - 15:30 WIB

ANTARA News

Ibu Kandung NS Ajukan Perlindungan ke LPSK Usai Peristiwa di Sukabumi

27 Februari 2026 - 12:30 WIB

ANTARA News

DPR Desak Proses Hukum untuk ABK Fandi Ramadhan Berjalan Transparan dan Profesional

27 Februari 2026 - 11:30 WIB

ANTARA News

KPK Dalami Aliran Uang Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

27 Februari 2026 - 09:30 WIB

ANTARA News

Sepuluh Warga Belitung Korban TPPO Dipulangkan dari Myanmar, Sisanya Belum Kembali

26 Februari 2026 - 19:00 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum