Platform X Bayar Denda atas Konten Pornografi
Platform media sosial X telah menuntaskan kewajibannya dengan membayar denda administratif kepada pemerintah Indonesia. Denda ini sebesar hampir Rp80 juta dikenakan akibat keterlambatan dalam menangani konten pornografi yang beredar di platform tersebut.
Pembayaran denda ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan regulasi terkait penyebaran konten negatif di ruang digital. Pemerintah RI melalui instansi terkait menuntut agar platform-platform media sosial bertanggung jawab atas pengawasan konten yang beredar agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kasus keterlambatan penanganan konten pornografi di platform X menjadi perhatian khusus pemerintah karena konten semacam ini dinilai merusak moral dan norma sosial masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah memberikan sanksi administratif sebagai bentuk peringatan dan pembinaan agar platform lebih sigap dalam pengelolaan dan pemantauan konten.
Dengan telah dilakukannya pembayaran denda administratif tersebut, diharapkan platform X dapat meningkatkan mekanisme pengawasannya. Pemerintah juga mengimbau semua penyelenggara platform digital untuk mematuhi peraturan agar dapat menciptakan ekosistem dunia maya yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna di Indonesia.
Foto: ANTARA News






