Polresta Malang Minta Warga Segera Lapor Jika Menemukan Dugaan Penimbunan Pangan Satpol PP Jaksel Akan Bongkar Lapangan Padel Tak Berizin di Cilandak Gubernur: Beberapa Program Pusat Sudah Berjalan di Rejang Lebong IRGC Konfirmasi Peluncuran Gelombang Pertama Serangan Roket ke Israel Indonesia dan Mimpi Kolektif Negara D-8: Menopang Harap dari Posisi Menunggu BI: Kapasitas Penyaluran Kredit Masih Longgar, Didorong untuk Percepat Pertumbuhan

Hukum

Polda Lampung Gagalkan Pengiriman 10,63 Kg Sabu asal Aceh

badge-check


					ANTARA News Perbesar

ANTARA News

Polda Lampung Berhasil Menghambat Pengiriman Narkotika

Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung melaporkan keberhasilan menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis sabu yang berasal dari Aceh dengan total berat mencapai 10,63 kilogram. Penindakan ini menunjukkan adanya upaya pengiriman barang terlarang antarwilayah yang berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian setempat.

Barang bukti tersebut disita oleh petugas dari peredaran yang lebih luas setelah upaya penyelundupan itu diketahui. Polda Lampung menyatakan jenis narkotika yang ditemukan adalah sabu dan jumlahnya tercatat mencapai 10,63 kilogram.

Kasus ini menjadi perhatian mengingat besarnya jumlah narkotika yang terlibat. Sabu dengan bobot di atas angka tersebut memiliki potensi untuk disalahgunakan secara meluas jika sempat beredar, sehingga penggagalan penyeludupan dianggap penting untuk menekan ketersediaan di tingkat peredaran.

Selain penindakan terhadap barang bukti, instansi yang menangani kasus ini umumnya akan melakukan rangkaian penyelidikan untuk menelusuri asal, jaringan, dan kemungkinan pihak-pihak yang terlibat. Proses-proses tersebut biasanya mencakup pemeriksaan petunjuk, analisis keterkaitan, dan koordinasi antarpihak berwenang untuk memperkuat proses hukum selanjutnya.

Kepolisian daerah kerap menekankan pentingnya kerja sama dengan berbagai pihak dalam menghadapi peredaran narkotika lintas wilayah. Kasus dari Aceh menuju Lampung menggambarkan bagaimana rute distribusi dapat melintasi provinsi, sehingga penanganan membutuhkan pengawasan dan langkah terpadu dari aparat penegak hukum di berbagai daerah.

Pengungkapan ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat untuk menekan suplai narkotika yang masuk ke wilayah-wilayah di Indonesia. Setiap penggagalan pengiriman dalam skala besar memberikan dampak signifikan terhadap ketersediaan barang di pasar gelap, meskipun upaya pencegahan dan penegakan hukum harus terus dilakukan.

Informasi mengenai perkembangan lebih lanjut terkait pelaku, modus operandi, serta langkah hukum yang diambil pihak kepolisian akan disampaikan melalui saluran resmi setelah proses penyelidikan dan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan indikasi peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Gambar:

Barang bukti sabu

Foto: ANTARA News

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Bea Cukai Jayapura Amankan 39.840 Batang Rokok Ilegal dalam Tiga Penindakan

27 Februari 2026 - 15:30 WIB

ANTARA News

Ibu Kandung NS Ajukan Perlindungan ke LPSK Usai Peristiwa di Sukabumi

27 Februari 2026 - 12:30 WIB

ANTARA News

DPR Desak Proses Hukum untuk ABK Fandi Ramadhan Berjalan Transparan dan Profesional

27 Februari 2026 - 11:30 WIB

ANTARA News

KPK Dalami Aliran Uang Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

27 Februari 2026 - 09:30 WIB

ANTARA News

Sepuluh Warga Belitung Korban TPPO Dipulangkan dari Myanmar, Sisanya Belum Kembali

26 Februari 2026 - 19:00 WIB

ANTARA News
Trending di Hukum