Polda Metro Jaya telah mengundang kedua pihak yang terlibat—pelapor dan terlapor—untuk mengikuti proses mediasi terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap anak. Langkah ini ditempuh dengan niat menerapkan prinsip keadilan restoratif, yakni mencari penyelesaian melalui dialog dan pemulihan hubungan antara pihak yang bersengketa.
Arah penyelesaian melalui mediasi
Mediasi yang difasilitasi kepolisian dimaksudkan sebagai mekanisme alternatif untuk menyelesaikan perkara di luar jalur peradilan formal. Dalam konteks kasus penganiayaan anak, pendekatan tersebut dipakai untuk memberi ruang bagi korban dan pihak keluarga, serta terlapor, agar berbicara secara terstruktur di bawah pengawasan mediator yang netral.
Tujuan utama dari proses ini adalah mengangkat kepentingan korban dan mencari solusi yang meminimalkan dampak traumatik. Prinsip keadilan restoratif menekankan pemulihan dan tanggung jawab, sehingga dialog diarahkan pada pemahaman sebab, konsekuensi, dan langkah-langkah yang dianggap perlu para pihak untuk memperbaiki keadaan.
Peran kepolisian dan mediator
Dalam proses yang diinisiasi Polda Metro Jaya, kepolisian berperan sebagai fasilitator yang mengundang kedua belah pihak dan menyediakan tempat serta tata kelola proses mediasi. Mediator bertindak sebagai pihak netral yang membantu menjaga alur komunikasi, memastikan setiap pihak mendapat kesempatan menyampaikan pandangan, dan memfasilitasi tercapainya kesepakatan bila memungkinkan.
Meski mediasi memberikan alternatif penyelesaian, keberlangsungannya bergantung pada kesediaan kedua pihak untuk berpartisipasi dan berkomitmen terhadap hasil diskusi. Proses ini bersifat sukarela; pihak yang merasa tidak puas tetap memiliki hak untuk melanjutkan proses hukum formal sesuai aturan yang berlaku.
Fokus pada korban anak
Kasus yang melibatkan anak memerlukan kehati-hatian ekstra. Proses mediasi seharusnya mempertimbangkan aspek perlindungan anak, termasuk kebutuhan psikologis dan keamanan korban. Pihak berwenang diharapkan memastikan mediasi dilaksanakan tanpa menambah beban psikologis pada anak dan melibatkan pendampingan profesional bila diperlukan.
Langkah keadilan restoratif juga menekankan pentingnya mendengarkan suara korban dan keluarganya, serta menetapkan langkah-langkah pemulihan yang realistis. Hal ini bertujuan membantu memperkecil dampak jangka panjang dan mendorong tanggung jawab dari pihak yang menyebabkan kerugian.
Proses selanjutnya
Setelah undangan mediasi, kedua pihak akan diberi kesempatan untuk hadir dan menyampaikan posisi masing-masing. Jika mediasi menghasilkan kesepakatan, hasilnya dapat dituangkan dalam bentuk pernyataan bersama yang disepakati para pihak. Namun, jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian perkara akan kembali mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Langkah Polda Metro Jaya ini mencerminkan upaya penyelesaian alternatif yang lebih fokus pada aspek pemulihan dan rekonsiliasi. Masyarakat dan pihak terkait diharapkan tetap mengikuti perkembangan sesuai keterangan resmi dari aparat penegak hukum.
Gambar: ilustrasi kegiatan terkait penanganan kasus di lingkungan hukum.
Foto: ANTARA News






