Wamenkum: KUHP Baru Telah Berjalan Efektif di Beberapa Daerah
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sjarief Hiariej, menyatakan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru telah berjalan efektif di sejumlah wilayah. Pernyataan itu disampaikan sehubungan dengan upaya sosialisasi dan implementasi ketentuan-ketentuan baru yang terdapat dalam KUHP tersebut.
Penekanan pada Keadilan Restoratif
Dalam keterangan yang disampaikan, Wakil Menteri menyoroti konsep keadilan restoratif (restorative justice) sebagai salah satu aspek penting dalam pelaksanaan KUHP baru. Konsep ini mendapat perhatian khusus karena menempatkan penyelesaian perkara dengan pendekatan yang lebih memfokuskan pada pemulihan pihak-pihak yang terkena dampak daripada semata-mata hukuman retributif.
Menurut penjelasan tersebut, penerapan pendekatan restoratif dipandang relevan dalam konteks penegakan hukum yang berorientasi pada rekonsiliasi, pemulihan hubungan antarpihak, serta pengurangan dampak sosial dari proses pidana. Hal ini dianggap penting dalam rangka memastikan perlindungan hak korban sekaligus memberikan kesempatan kepada pelaku untuk menanggung akibat secara bertanggung jawab di luar sekadar sanksi penjara.
Sosialisasi KUHP dan Implementasi Lokal
Pernyataan Wakil Menteri itu disampaikan bersamaan dengan kegiatan yang berfokus pada sosialisasi KUHP secara nasional. Kegiatan sosialisasi diarahkan untuk meningkatkan pemahaman aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lain terkait perubahan norma dan mekanisme hukum pidana yang baru.
Dalam konteks tersebut, disebutkan bahwa sejumlah daerah telah mulai menerapkan ketentuan-ketentuan KUHP baru dalam praktik penegakan hukum. Proses sosialisasi dinilai krusial agar penerapan aturan berlangsung serentak dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang ditetapkan, termasuk mekanisme restorative justice yang diberi perhatian khusus.
Harapan terhadap Implementasi
Pernyataan dari Wakil Menteri menegaskan harapan agar implementasi KUHP baru dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif terhadap sistem peradilan pidana. Ditekankan pula pentingnya kolaborasi antarinstansi untuk memastikan aturan baru dapat dioperasionalkan secara konsisten di lapangan.
Sosialisasi yang dilakukan juga dimaksudkan untuk menjembatani pemahaman antara pembuat kebijakan dan pihak pelaksana di tingkat daerah, sehingga setiap perubahan norma dapat diadaptasi sesuai dengan kebutuhan penegakan hukum sambil tetap menghormati prinsip keadilan bagi semua pihak.
Langkah Selanjutnya
Langkah-langkah lanjutan yang menjadi perhatian antara lain penguatan kapasitas aparatur penegak hukum, pemantauan penerapan ketentuan baru, serta evaluasi berkala untuk menilai efektivitas pelaksanaan KUHP di berbagai daerah. Fokus evaluasi mencakup bagaimana mekanisme restorative justice diterapkan dalam praktik dan sejauh mana tujuan pemulihan serta keadilan tercapai.
Dengan pendekatan yang terstruktur dan sosialisasi yang berkelanjutan, diharapkan penerapan KUHP baru dapat memberikan kontribusi terhadap sistem peradilan pidana yang lebih responsif dan berorientasi pada pemulihan.
Foto: ANTARA News






